JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Kortastipidkor Polri yang digelar pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan menilai perkara yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas korupsi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, mengatakan kasus yang menjerat Febrie merupakan skandal serius yang harus diproses secara transparan dan memberikan efek jera.
Menurut Falah, apabila seluruh dakwaan yang disangkakan nantinya terbukti di pengadilan, pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” kata Falah dalam rapat Komisi III DPR RI.
Ia kemudian meminta agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” tegasnya.
Selain mendorong hukuman maksimal, Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Ia juga menilai dugaan korupsi yang tengah diusut memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Falah menyinggung sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan penyidikan, seperti dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), perkara PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” ujarnya.
Senada dengan Falah, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komisi III DPR RI, Endang Agustina, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut Endang, masyarakat selama ini menaruh harapan besar kepada institusi penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan,” katanya.
Ia mengatakan berbagai perkara tersebut telah memunculkan banyak keluhan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Endang menilai apabila tuduhan terhadap tersangka terbukti di pengadilan, hukuman berat harus dijatuhkan sebagai bentuk komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” katanya.
Ia bahkan menyatakan sependapat dengan usulan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan Falah.
“Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Mereka adalah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto.
Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya alat bukti untuk meningkatkan status hukum kedua orang tersebut.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, maupun pasal-pasal yang disangkakan.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, penting dicatat bahwa status tersangka bukan merupakan putusan bersalah.
Berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan itu diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (09/AGF).










