WNA Australia Ditangkap Polda Bali, Selundupkan Kokain Rp12 Miliar

WNA Australia Ditangkap Polda Bali, Selundupkan Kokain
Seorang WNA asal Australia berinisial LAA (43) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah terbukti menyelundupkan kokain seberat hampir 2 kilogram.(Foto:istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah terbukti menyelundupkan kokain seberat hampir 2 kilogram ke Pulau Dewata melalui modus canggih dikemas dalam alat tulis dan boneka.

“Modus operandi dalam kejahatan ini menggunakan jasa pos luar negeri untuk menyamarkan kokain dalam paket kiriman yang tampaknya tidak mencurigakan,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (26/5/2025).

Paket narkoba itu diketahui dikirim dari Inggris pada 12 April 2025, dalam dua paket terpisah dengan alamat berbeda di wilayah Kuta Utara, Badung. Kedua paket tiba di Bali pada 20 Mei 2025 dan dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan indikasi isi berbahaya.

BACA JUGA  Polda Kepri Ringkus 88 WNA Tiongkok Sindikat 'Love Scammimg'

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, yang langsung bergerak cepat dengan strategi control delivery untuk melacak penerima paket narkoba tersebut.

“Pada 21 Mei, LAA menyuruh seorang driver ojek online berinisial YE mengambil paket tersebut. Tapi karena satu dan lain hal, paket baru diambil keesokan harinya,” jelas Daniel.

Setelah pengambilan, YE diminta menyerahkan paket pertama ke driver lain di Renon, Denpasar, untuk diteruskan ke Tibubeneng, Kuta Utara. YE kemudian juga diarahkan mengambil paket kedua. Tim Ditresnarkoba yang mengikuti pergerakan ini akhirnya berhasil menangkap LAA di sebuah vila di Gang Manggis, Tibubeneng, saat hendak menerima kiriman narkotika tersebut.

“Total kokain yang kami sita sebanyak 206 paket, dengan berat bruto 1.816,92 gram,” ungkap Kapolda.

BACA JUGA  Kapolres Badung Bersyukur Vaksinasi Lampaui Target

Selain kokain, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone dari lokasi penangkapan WNA itu.

LAA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh seseorang dan dijanjikan upah Rp50 juta. Namun nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp12 miliar.

Atas perbuatannya, LAA dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penyelidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Daniel.(One/01)