Hemmen

Polda Kepri Ringkus 88 WNA Tiongkok Sindikat ‘Love Scammimg’

Ditreskrimsus Polda Kepri Tiongkok
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 88 WNA asal Tiongkok di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023) Foto: istimewa

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil meringkus 88 orang tersangka sindikat dugaan tindak pidana “Love Scamms”. Sebanyak 88 orang itu terdiri dari lima orang perempuan dan 83 orang laki-laki itu berasal dari Tiongkok.

Dalam siaran pers, Kamis (31/8/2023) menyebutkan penangkapan tersebut hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Polri atas dugaan tindak pidana Love Scams.

Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. seluruh tersangka adalah WNA dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari WNI dalam kasus ini,” ucap Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Asep Safrudin.

Asep menjelaskan, penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China.

BACA JUGA  OC Kaligis: Polri Terbukti Tidak Profesional Tangani Perkara Denny Indrayana

“Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” terangnya.

Ia menerangkan, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.

“Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.079 unit handphone dengan berbagai merk Redmi, delapan bundel dokumen plastik hitam, tiga kotak dokumen, tiga unit laptop, tujuh charger portable 1 kotak, 18 kartu tanda penduduk RRT, dua buah kartu Driving License of The People’s Republic of China,” katanya.

“Kemudian dua buah kartu ATM Bank ICBC, satu buah kartu ATM Bank of China, satu buah kartu atm Bank Guilin, satu buah digital video recorder merk HK Vision, satu buah charger merk Moso AC/DC adaptor model MSA-C1500, satu buah mouse 3D optical, satu lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal penerbangan Shenzhen tujuan Jakarta dan tiga puluh unit komputer,” tambah Asep.

BACA JUGA  Terlantar di Ubud, Lansia Asal Belgia Dideportasi Rudenim Denpasar

Ia menyatakan diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Mengingat tidak ada WNI yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” pungkas Asep didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra, Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum