Tri Adhianto Siap Hukum Pelaku Aniaya Orangtua di Bekasi Timur

Bekasi Timur
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Baru-baru ini sebuah video yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap seorang ibu oleh anak kandungnya atau Orangtua di kawasan Perumahan Irigasi RW 11, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menjadi viral dan menuai kecaman luas dari publik.

Menanggapi insiden memilukan di Bekasi Timur tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan kemarahannya secara terbuka. Ia menilai bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan dan budaya ketimuran yang menjunjung tinggi penghormatan kepada orang tua.

“Saya sangat terpukul dan kecewa. Seorang anak seharusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi pelaku kekerasan terhadap ibunya sendiri. Ini sangat menyayat hati,” ujar Tri Adhianto dengan mata berkaca-kaca saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

BACA JUGA  Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Lansia Tewas Dianiaya Tetangga Karena Kotoran Anjing

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk menindak tegas pelaku. Pria dewasa yang terlihat dalam video kini telah ditangkap dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami pastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih lagi jika itu terjadi di dalam keluarga. Proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan pihak kelurahan setempat telah menyiapkan pendampingan psikologis dan perlindungan jangka panjang bagi korban.

Wali Kota juga mengungkapkan bahwa korban telah dipindahkan ke Subang untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut dari tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas arahan langsung dari Gubernur.

BACA JUGA  Betharia Sonata Sujud Syukur Rinoa Bisa Bisa Maafkan Leon Dozan

“Ibu korban saat ini berada dalam perlindungan pemerintah provinsi. Langkah ini kami apresiasi sebagai bentuk kesigapan bersama dalam menangani korban kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain pendampingan hukum dan psikologis, Tri Adhianto berjanji akan mendorong sosialisasi lebih luas terkait perlindungan perempuan dan lansia agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini bukan hanya kasus hukum, tapi juga sinyal bahwa kita harus lebih aktif mencegah kekerasan domestik sejak dini,” tegasnya.(EG/04)