JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa dan sakit hati setelah dituntut pidana 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem Makarim usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Menurut Nadiem, tuntutan yang diajukan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Nadiem mengatakan, dirinya mulai mempertanyakan arah proses hukum yang berjalan setelah konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Ia menilai upaya modernisasi dan pemanfaatan teknologi dalam pemerintahan justru dipandang negatif dan berujung proses hukum.
Selain itu, Nadiem turut menyoroti besarnya nilai uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
“Yang lebih menyakiti hati saya dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu 5 triliun! Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu enggak sampai 500 miliar,” ungkapnya.
Menurut dia, angka tersebut dihitung berdasarkan valuasi kekayaannya saat Gojek Indonesia melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), yang menurutnya bukan aset riil dan tidak berkaitan langsung dengan proyek pengadaan Chromebook.
Dalam keterangannya, Nadiem juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman pada sejumlah tindak pidana lain.
Ia menyebut perbandingan tersebut sebagai bentuk keberatan atas tuntutan yang dinilai terlalu berat.
Lebih lanjut, Nadiem mengaku khawatir perkara yang menimpanya dapat memengaruhi pandangan generasi muda dan kalangan profesional terhadap keterlibatan di pemerintahan.
Ia menilai muncul kekhawatiran bahwa upaya melakukan inovasi dan perubahan di sektor publik dapat berujung pada persoalan hukum.
Meski demikian, proses persidangan perkara tersebut masih berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.(red)










