Nikita Mirzani Diduga Pakai Uang Perasnya untuk Cicilan Rumah

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kasus hukum yang menyeret nama artis kontroversial Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap fakta mengejutkan bahwa dana sebesar Rp4 miliar yang diberikan oleh pebisnis kecantikan Reza Gladys diduga digunakan oleh Nikita untuk membayar cicilan rumah mewah.

Dugaan pemerasan dan pencucian uang ini bermula dari konflik antara Nikita dan Reza Gladys terkait ulasan negatif yang dilontarkan Nikita terhadap produk kecantikan milik Reza. Demi menghentikan ulasan negatif tersebut, Reza disebut menyerahkan sejumlah uang secara bertahap melalui asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail.

Menurut jaksa, dari total dana Rp4 miliar, sebanyak Rp2 miliar ditransfer langsung ke rekening PT Bumi Parama Wisesa, yang diketahui merupakan pengembang kawasan elit Nava Park BSD, Tangerang Selatan. Transfer dilakukan atas arahan langsung dari Nikita kepada Mail untuk diberitahukan kepada Reza Gladys.

BACA JUGA  Roy Marten Bongkar Alasan Gading Marten Masih Betah Sendiri

“Terdakwa meminta Reza untuk mengirim uang ke rekening atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan menambahkan catatan ‘Nikita Mirzani’,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Tak berhenti di situ, sisa uang Rp2 miliar lainnya disebut diberikan secara tunai oleh Reza Gladys kepada Mail di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tunai tersebut kemudian disetorkan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya.

Pada 18 November 2024, Nikita tercatat menyetorkan uang senilai Rp1,4 miliar lebih ke rekening perusahaan yang sama untuk pembayaran angsuran rumah mewah. Proses ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan Nikita.

“Setoran dilakukan melalui rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parama Wisesa,” jelas jaksa.

BACA JUGA  Puncak Gunung Eiger-Swiss Ditaklukkan 2 Pendaki Indonesia 16 Hari Perjalanan

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 Ayat (10) Huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (04)