Jakarta, Sudut Pandang.id-Sidang gugatan OC Kaligis dengan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tertundanya sidang, pada Rabu (18/12/2019), dikarenakan Kuasa Hukum para tergugat dalam perkara ini tidak hadir di persidangan. Majelis Hakim menyatakan akan digelar kembali pada (2/1/2020) mendatang.
“Sidang ditunda hari ini karena Kuasa Tergugat tak ada yang hadir. Padahal hari ini acaranya menjawab gugatan saya,” ucap OC Kaligis dengan nada kecewa ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Sidang dua pekan sebelumnya juga ditunda karena administrasi Kuasa Para Tergugat. Saat itu dichek Majelis Hakim, surat kuasa yang diperlihatkan justru surat tugas.
“Seharusnya mereka (para tergugat) tahu dong tentang hukum acara, mereka kan mengeti hukum. Tidah usah saya ajari, ” kata OC Kaligis.
Dalam gugatan ini, OC Kaligis menggugat para Tergugat dikarenakan belum melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan. Kasus ini kemudian sampai gelar perkara dan penyidikan. Pihak keluarga mempraperadilankan Kejakasaan Negeri Bengkulu karena tidak melimpahkan berkas pidana Novel ke PN Bengkulu.
Putusan Praperadilan telah memerintahkan agar Kejari Bengkulu melimpahkan berkas Novel Baswedan ke pengadilan. Namun berkas Novel tidak kunjung dilimpahkan hingga kini ke PN Bengkulu atas dasar perintah Jaksa Agung lama HM Prasetyo.(red/sp)