DPP PSN Laporkan Dugaan Pemerasan Rp 1,5 Miliar oleh Oknum Polisi ke Polda Metro Jaya

DPP PSN Laporkan Dugaan Pemerasan Rp 1,5 Miliar oleh Oknum Polisi ke Polda Metro Jaya
DPP PSN menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2025).(Foto:istimewa)

“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat sipil yang memperjuangkan kepentingan publik. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dan pemerasan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) melaporkan dugaan pemerasan, penipuan, dan intimidasi oleh seorang oknum anggota Polri berinisial RH terhadap Ketua Dewan Penasihat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno. Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada (10/7/2025) lalu.

Pengurus DPP PSN menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7), yang juga dihadiri tim kuasa hukum dan pendamping hukum dari LBH Cakrawala Keadilan. Dugaan ini berkaitan dengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa oknum berinisial RH, yang disebut berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Dwi dengan mencatut nama Kejari Cianjur. Permintaan tersebut dikaitkan dengan janji untuk “mengamankan” proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  BPBD: Enam Korban Hanyut di Bogor Berhasil Ditemukan Semua

“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat sipil yang memperjuangkan kepentingan publik. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dan pemerasan,” tegas Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju.

DPP PSN menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, termasuk seorang mantan pejabat daerah. RH diduga memberikan tekanan verbal dan psikologis kepada Dwi, dengan menyatakan bahwa proses hukum bisa dipersulit apabila permintaan dana tidak dipenuhi.

Selain itu, lanjutnya, RH disebut menjanjikan bahwa kasus hukum yang dihadapi Dwi dapat dihentikan di Kejari Cianjur. Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum tetap berlangsung. Dwi menyatakan dirinya tidak pernah memberi kuasa kepada RH maupun pihak lain untuk menyerahkan dana kepada kejaksaan.

BACA JUGA  Legislator Desak DKI Perluas RTH untuk perbaiki kualitas udara

Dalam proses verifikasi lebih lanjut, hanya Rp1 miliar dari total dana yang tercatat dalam berita acara Kejari Cianjur. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp500 juta tidak diketahui keberadaannya dan diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga menimbulkan dugaan penggelapan.

DPP PSN menyampaikan sejumlah pertanyaan penting kepada lembaga penegak hukum, seperti dasar hukum Kejari Cianjur menerima dana dari pihak tidak resmi, peran oknum anggota Polri aktif dalam pengurusan kasus yang bukan kewenangannya, serta legalitas keterlibatan pihak yang menyerahkan dana atas nama pribadi atau korporasi.

Untuk menangani persoalan ini secara hukum, DPP PSN telah menunjuk Tonizal dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan ketua tim investigasi. Tim hukum akan mendalami seluruh unsur pidana dalam perkara ini dan berkomitmen mengawal proses hingga tuntas.

BACA JUGA  Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit, Manajer Buka Suara

Dalam pernyataannya, DPP PSN meminta agar Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri segera memproses laporan dugaan pemerasan tersebut. Kejagung RI juga diminta untuk melakukan evaluasi internal terkait dugaan pelanggaran prosedur di Kejari Cianjur.

“Kami mendesak agar seluruh dana yang telah diserahkan dikembalikan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.(tim)