PEKANBARU, SUDUTPANDANG.ID – Proses seleksi direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menjadi perhatian setelah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menetapkan dua kandidat lolos ke tahap berikutnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1), jumlah calon direksi hasil seleksi paling sedikit tiga orang dan paling banyak lima orang.
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Hengki Seprihadi, menyatakan bahwa ketentuan jumlah calon tersebut merupakan syarat dalam proses seleksi.
“Ketentuan jumlah calon adalah syarat mutlak. Jika tidak terpenuhi, maka proses seleksi patut dipertanyakan,” ujar Hengki dalam keterangannya di Pekanbaru, belum lama ini.
Dalam ketentuan hukum administrasi negara, prosedur yang tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak pada keabsahan keputusan yang dihasilkan.
Penetapan direksi hasil seleksi dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah pihak meminta penjelasan terkait hasil UKK tersebut, termasuk alasan jumlah kandidat yang dinyatakan lolos. DPRD dan kepala daerah disebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses seleksi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan jumlah kandidat yang lolos UKK hanya dua orang.(tim)










