JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat kerja sama dengan Polri melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama guna meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, serta kepolisian.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Jakarta pada Senin (4/8/2025), dalam rangkaian Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kemenimipas.
Nota kesepahaman Keminimpas – Polri ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Nota kesepahaman ini bukanlah titik akhir. Sinergi yang kuat akan semakin memperkokoh kerja sama yang telah terjalin selama ini. Tanpa dukungan dan kolaborasi solid dari jajaran Polri, berbagai tantangan di lapangan tidak dapat dihadapi secara optimal, mengingat Polri adalah institusi besar dengan jaringan luas dan kapabilitas yang telah teruji,” ujar Menteri Agus Andrianto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak awal penting bagi Kemenimipas sebagai kementerian baru dalam membangun sinergi kelembagaan.
Sejarah dan fungsi Kemenimipas, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Sinergi dan Soliditas
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi dan soliditas antarlembaga dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
“Nota kesepahaman ini sebelumnya sudah berjalan selama lima tahun. Namun, dengan semangat sinergi baru, terdapat sejumlah penambahan substansi agar pelaksanaan tugas di masing-masing bidang menjadi lebih optimal,” jelas Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditandatangani dua perjanjian kerja sama, yaitu:
Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, serta Tata Kelola Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri saat itu.
Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Susilo Teguh Raharjo.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Polri dan Kemenimipas untuk semakin meningkatkan kinerja kelembagaan, sekaligus menjadi momentum dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang akan mulai berlaku tahun depan, terutama dalam konteks pelaksanaan pidana alternatif.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh pejabat tinggi Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.(One/01)