Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris usai Jalani Hukuman Lima Tahun karena Kasus Kripto

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris usai Jalani Hukuman Lima Tahun karena Kasus Kripto
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat deportasi WNA Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/8/2025).(Foto: Istimewa)

BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (40). Pria ini dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (21/8), menyebutkan bahwa WNA Inggris itu dipulangkan ke negaranya pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA. GLS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar – Doha – London.

GLS diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan visa kunjungan bisnis. Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangannya ke Indonesia adalah untuk berwisata.

BACA JUGA  Koramil Dringu Monev Pengunaan Dana Desa Binaan

Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah menyelesaikan masa hukumannya pada Minggu (17/8), GLS diserahkan oleh pihak Lapas Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, GLS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar – Doha – London. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Perkuat Pengawasan, Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Winarko.(One/01)