Vadel Badjideh Pasrah Dituntut 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang kasus yang melibatkan Vadel Badjideh kembali mencuri perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani yang menuduh Vadel melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, yakni putri sulungnya, LM. Berdasarkan dakwaan JPU, Vadel dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Usai mendengar tuntutan, Vadel mengaku tak bisa menutupi rasa kecewanya. Meski demikian, ia memilih berserah diri kepada Tuhan dan menerima setiap proses hukum yang dijalani.

“Kecewa pasti ada, tapi saya serahkan semua kepada Allah,” ujarnya di hadapan awak media, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA  Sahabat Nikita Mirzani Unggah Soal Manusia Kebal, Sindir Kekasih Nindy Ayunda?

Vadel menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi putusan akhir majelis hakim. Ia percaya keadilan akan berpihak pada kebenaran.

“Takut tidak, insyaallah saya siap. Kalau janjinya surga buat saya, saya terima dengan lapang dada,” ucapnya penuh keyakinan.

Dalam kesempatan yang sama, Vadel juga mengungkapkan bahwa dukungan keluarga dan doa orang tua menjadi sumber kekuatan terbesar selama berada dalam tahanan. Ia menyebut pengalaman ini sebagai ujian hidup yang membentuk pribadi lebih dewasa.

“Saya kuat karena ada doa dari orang tua dan keluarga. Bahkan banyak pelajaran berharga yang saya dapatkan dari sesama narapidana,” jelasnya.

Lebih jauh, Vadel menyebut bahwa kehidupannya di balik jeruji besi membawa perubahan besar. Ia merasa pengalaman tersebut menjadi titik balik dalam perjalanan hidupnya.

BACA JUGA  Siskaeee Beberkan Kronologi Ikut Bermain di Film Kramat Tunggak

“Kalau lihat diri saya yang dulu, mungkin orang sudah tahu bagaimana. Sekarang saya jadi pribadi yang lebih baik. Itu bagi saya sudah merupakan mukjizat,” ungkapnya.(04)