Hore, Urus Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Murah Tanpa Calo

Calo
Hore, Urus Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Murah Tanpa Calo (Foto: SP)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Proses pengurusan sertipikat tanah kini semakin mudah dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada jasa perantara atau calo karena semua layanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya resmi yang terjangkau dan prosedur yang jelas.

Melalui berbagai inovasi digital, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk warga lanjut usia, untuk mengurus sertipikat tanah sendiri tanpa rasa khawatir.

Salah satu warga yang sudah membuktikan kemudahan tersebut adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.

BACA JUGA  Sudan Butuh Damai, Jamaah Muslimin Serukan Pemerintah RI Bergerak Proaktif

“Tanah saya belum bersertifikat, jadi saya putuskan untuk urus sendiri. Kalau lewat orang, uang keluar belum tentu selesai. Kalau sendiri, puas karena tahu prosesnya,” ujar Farida dengan semangat.

Farida mengaku, proses pengurusan mandiri jauh lebih mudah dari yang dibayangkan. Ia juga mendapat penjelasan langsung mengenai biaya resmi dan tahapan pengurusan yang kini bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sekarang semuanya jelas. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa tahu sampai mana prosesnya. Jadi tidak perlu cemas atau repot datang berkali-kali,” tambahnya.

Menurut informasi dari petugas loket layanan, proses penerbitan sertipikat tanah pertama membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja. Seluruh perkembangan berkas dapat diakses secara real time melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang menjadi inovasi digital ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan.

BACA JUGA  BMKG Prediksi Hujan Merata Guyur Jakarta Hari Ini

Selain Farida, warga lainnya bernama Zaman (60) juga memilih untuk mengurus sertipikat tanah tanpa perantara. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk merasakan sendiri pelayanan yang diberikan.

“Saya ingin tahu bagaimana prosesnya. Ternyata pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Jadi tidak perlu calo,” kata Zaman.

Melalui pengalaman masyarakat seperti Farida dan Zaman, Kementerian ATR/BPN ingin menegaskan bahwa pengurusan sertipikat tanah tidaklah rumit maupun mahal. Dengan informasi yang mudah diakses dan layanan digital yang terus berkembang, kini siapa pun bisa mengurus berkas pertanahan dengan aman, efisien, dan tanpa pungutan liar.

Zaman berharap pelayanan di Kantor Pertanahan akan semakin cepat dan nyaman sehingga semakin banyak warga yang berani mengurus sertipikat tanah secara mandiri.

BACA JUGA  Palembang Alami Tantangan Investasi dan Pengangguran, Keluhan Proses Perizinan Mengemuka

“Kalau prosesnya terus seperti ini, pasti banyak masyarakat yang mau datang langsung,” ujarnya optimistis.(PR/04)