Hukum  

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

Avatar photo
Wali Kota Pekanbaru. Korupsi LPEI. OTT KPK OKU Sumsel. Kadis PUPR Sumut. Bupati Ponorogo. restitusi pajak
KPK (Foto:Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kegiatan OTT tersebut.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025) malam.

Keterangan serupa disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” ujar Budi, dikutip dari Antara.

KPK hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkara yang sedang diusut. Lembaga tersebut juga belum mengungkap pihak lain yang turut diamankan dalam operasi itu.

BACA JUGA  Ketua PT Bandung Kumpulkan KPN Se-Jawa Barat, Ada Apa?

Tim KPK saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan serangkaian pemeriksaan awal. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Profil Singkat Bupati Ponorogo

Sugiri Sancoko lahir di Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada 26 Februari 1971. Ia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan memperoleh gelar Magister pada 2014.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Sugiri pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009 – 2014 dan kembali menjabat untuk periode 2014 – 2015.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Sugiri terpilih sebagai Bupati Ponorogo untuk masa jabatan 2021 – 2025. Ia kembali memenangkan Pilkada 2024 dan mulai menjabat periode kedua 2025–2030.

BACA JUGA  OC Kaligis Buka-bukaan Perkara Novel Baswedan

KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan. Pernyataan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(tim)