Kemenkum RI dan CISAC Bahas Penguatan Transparansi Pengelolaan Royalti Hak Cipta

Avatar photo
Kemenkum RI dan CISAC Bahas Penguatan Transparansi Pengelolaan Royalti Hak Cipta
Menkum Supratman Andi Agtas (kanan) menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional CISAC untuk Asia-Pasifik, Benjamin Ng (kiri) di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).(Foto:Dok. Kemenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dan Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) membahas upaya penguatan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti hak cipta di Indonesia.

Pembahasan pengelolaan royalti berlangsung saat Menkum Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional CISAC untuk Asia-Pasifik, Benjamin Ng, mewakili Presiden CISAC di Jakarta, Senin (3/11/2025) lalu.

Siaran pers Kemenkum, Sabtu (8/11/2025) menyebutkan, dalam pertemuan di ruang kerja Menkum, CISAC menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dalam memperkuat regulasi dan tata kelola hak cipta, khususnya dalam sistem pengumpulan dan distribusi royalti yang transparan.

“CISAC hadir untuk memberikan pandangan, best practice, dan pengalaman yang dapat dipertimbangkan oleh Menteri Hukum bersama timnya,” ujar Benjamin.

Benjamin menambahkan, Indonesia memiliki posisi penting di kawasan ASEAN dengan potensi besar di bidang seni dan musik. CISAC berkomitmen mendukung penguatan ekosistem musik dan digital di Indonesia agar karya kreatif nasional dapat berkembang di tingkat global.

BACA JUGA  Diduga Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri

“Indonesia memiliki banyak talenta luar biasa. CISAC siap bekerja sama untuk memperkuat ekosistem musik dan digital, dan kami tidak memiliki hambatan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ucap Benjamin.

Selain membahas tata kelola royalti, CISAC juga menyoroti pentingnya regulasi terkait resell rights, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi digital dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

“Isu AI dan teknologi jangan sampai terabaikan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.

Sistem Pengelolaan Hak Cipta

Menanggapi hal tersebut, Menkum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem pengelolaan hak cipta yang transparan dan berintegritas.

“Masalah tata kelola royalti di Indonesia masih menghadapi trust issue. Ini yang akan kami benahi,” kata Supratman.

BACA JUGA  PKB Telah Disahkan, Pelindo Regional 2 Sosialisasikan Kepada Pekerjanya

Ia menegaskan, setiap Lembaga Manajemen Kolektif harus melaporkan data hasil pengumpulan dan distribusi royalti kepada para pemilik hak cipta dan pihak terkait agar tidak menimbulkan keluhan di kemudian hari.

Supratman juga memaparkan inisiatif Protokol Jakarta, yakni upaya Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan ekonomi kreatif global. Protokol tersebut akan diusulkan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai model tata kelola royalti digital yang adil dan transparan.

“Indonesia ingin memastikan aturan internasional tidak hanya menguntungkan negara maju dan platform global. Protokol Jakarta adalah suara bagi keadilan kreator dunia, terutama dari negara berkembang,” ujar Supratman.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama antara Kemenkum RI dan CISAC untuk memperkuat sistem royalti yang modern, akuntabel, serta mendorong karya kreatif Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat internasional.

BACA JUGA  Menkumham: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program Kekayaan Intelektual Nasional

“Kita membangun ekosistem kreatif yang berkeadilan, kredibel, dan berkelas dunia. Transparansi bukan pilihan itu fondasi,” tutur Supratman.(One/01)