SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan pembangunan Flyover Gedangan tetap dilanjutkan sebagai salah satu proyek yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Infrastruktur baru ini disiapkan untuk mengurai kemacetan berkepanjangan di simpang Gedangan yang selama ini menjadi titik padat kendaraan di jalur Sidoarjo–Surabaya.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa tahapan krusial yang segera dikerjakan adalah proses pementasan dan pembebasan lahan. Pemerintah daerah menargetkan tahapan tersebut mulai berjalan pada awal 2026.
Menurut perhitungan sementara, kebutuhan dana pembebasan lahan mencapai sekitar Rp340 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemkab Sidoarjo sudah menyiapkan Rp200 miliar, sedangkan kekurangannya akan diajukan melalui dukungan pendanaan pemerintah pusat.
“Flyover Gedangan ini termasuk PSN. Estimasi kebutuhan pembebasan lahannya sekitar Rp340 miliar. Pemkab sudah mengalokasikan Rp200 miliar, dan prosesnya kami mulai tahun 2026,” ujar Subandi, Rabu (19/11/2025).
Desain Proyek dan Bidang Terdampak
Flyover Gedangan dirancang oleh Kementerian PUPR dengan panjang mencapai 475 meter. Total ada 157 bidang yang akan terdampak, sebagian besar merupakan lokasi usaha, termasuk bangunan Polsek Gedangan dan sebuah masjid.
Luas lahan yang masuk trase pembangunan diperkirakan 13.400 meter persegi, belum termasuk tanah sisa yang tak lagi bisa dimanfaatkan pemiliknya. Total kebutuhan anggaran pembebasan lahan minimal Rp260 miliar, dan bisa meningkat menjadi Rp340 miliar setelah memasukkan kebutuhan tambahan di lapangan.
Kesepakatan Lintas Instansi
Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, seluruh pimpinan daerah dan instansi terkait sepakat proyek tetap dilaksanakan. Hadir dalam forum tersebut antara lain:
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro,
Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih,
Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo,
Perwakilan Polresta Sidoarjo,
Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta,
Kepala Bappeda M. Ainur Rahman,
Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono,
Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati.
“Alhamdulillah, semua unsur Forkopimda menyatakan proyek ini tetap berjalan. Kami juga sepakat membentuk satgas pembebasan lahan yang berisi BPN, kejaksaan, dan instansi lainnya,” jelas Subandi.
Menunggu Penlok untuk Appraisal
Bupati Subandi menegaskan bahwa penilaian (appraisal) terhadap nilai tanah baru bisa dimulai setelah Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan. Jika ditemukan bidang tanah bernilai tinggi atau pemilik yang mengajukan keberatan, penyelesaiannya akan ditangani melalui BPN atau pengadilan sesuai regulasi.
“Appraisal dilakukan setelah Penlok keluar. Jika ada keberatan atau nilai tanah yang dianggap berat, nanti BPN serta pengadilan yang menangani sesuai mekanismenya,” tambahnya.
Target Berjalan Mulus
Pemkab Sidoarjo menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat berjalan sesuai rencana pada tahun 2026. Satgas yang telah dibentuk diharapkan mempercepat koordinasi, mulai dari pendataan hingga penanganan sengketa.
“Ini bagian dari program nasional, jadi harus tetap kita laksanakan. Tahun 2026 pembebasan lahan dimulai. Satgas sudah siap, semua unsur terlibat, dan mudah-mudahan prosesnya lancar,” tegas Bupati Subandi.(ACZ)

