Kediri Kota, Sudutpandang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali mengungkap sederet kasus tindak pidana, mulai dari pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, hingga pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (8/12/2025 ).
Dua Kasus Pencabulan Menjadi Sorotan
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesantren.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 November 2025, saat korban ACM berada di rumah sendirian karena kedua orang tuanya bekerja. Tersangka dengan inisial KM, (70) diduga memanfaatkan kondisi tersebut.
“Korban sering meminta uang kepada pelaku, kemudian pelaku meminta imbalan untuk berhubungan layaknya suami istri,” terang AKP Cipto.
Aksi pelaku terbongkar ketika orang tua korban pulang dan mendapati KM dalam kondisi telanjang bersama korban di kamar. Pelaku panik dan segera melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Kasus kedua terjadi pada Oktober 2025 yakni seorang anak perempuan berinisial K yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh terduka pelaku berinisial F, (17), yang memanfaatkan persoalan utang piutang. Modus pelaku yakni memberikan uang Rp 10–15 ribu kepada korban setelah aksi bejatnya.
“Tindak kekerasan seksual terhadap anak menjadi atensi serius kami. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga orang tua, lingkungan, dan pemerintah setempat,” tegas Kasat Reskrim.
Dua Kasus Lainnya
Selain itu, Polres Kediri Kota juga mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor, salah satunya terjadi pada 30 November 2025 di Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang.
Barang bukti berupa Honda Scoopy berhasil diamankan bersama alat yang digunakan pelaku, berupa obeng plus-minus. Dari pengembangan, diketahui pelaku juga pernah melakukan pencurian serupa di Jalan Raya Desa Bobang, Kecamatan Semen.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial NY (45) di Jalan Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul.
Kasus lain yang diungkap yaitu pencurian dengan pemberatan pada 3 September 2025 di sebuah kantor CV. Pelaku yang diketahui sebagai mantan karyawan, berinisial T, masuk kantor dengan memanjat pagar dan mengambil laptop serta ponsel milik perusahaan senilai Rp 19 juta.
“T berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” kata Cipto. (CN)

