KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mulai menyidangkan gugatan warga terkait dampak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Klotok (TPA Klotok), Senin (26/1/2026). Puluhan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, hadir untuk mengikuti sidang perdana perkara tersebut.
Dalam gugatan class action ini, warga Kelurahan Pojok bertindak sebagai penggugat. Sementara itu, Wali Kota Kediri menjadi pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Agus Manfaluthi. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa sidang masih berada pada tahap pemeriksaan administratif dan belum memasuki pembahasan pokok perkara. Oleh karena itu, penggugat diminta melengkapi sejumlah persyaratan formil agar gugatan dapat dinyatakan sah.
Hakim meminta penggugat melampirkan bukti peristiwa hukum, alat bukti, serta daftar saksi. Selain itu, majelis juga menegaskan agar uraian kerugian yang dialami warga akibat dugaan perbuatan melawan hukum disampaikan secara jelas dan terperinci dalam berkas gugatan.
Majelis menegaskan penggugat tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum gugatan dinyatakan sah secara hukum. Di sisi lain, kuasa hukum tergugat juga diarahkan untuk mulai menyiapkan saksi maupun ahli.
Hakim turut menyarankan agar sengketa antara warga dan Pemerintah Kota Kediri dapat ditempuh melalui jalur musyawarah atau mediasi.
Usai persidangan, koordinator warga Kelurahan Pojok, Supriyo, menyampaikan bahwa majelis meminta perbaikan dokumen administratif, khususnya terkait kejelasan wilayah terdampak di RW 2, RW 3, dan RW 5, yang harus dilengkapi peta wilayah dan tanda tangan ketua RW.
“Ini untuk memastikan penggugat benar-benar warga terdampak langsung. Sifatnya administratif dan siap kami lengkapi,” kata Supriyo.
Selain itu, majelis juga meminta penyesuaian susunan kelompok penggugat karena terdapat pasangan suami-istri dalam satu kelompok. Dari total 59 warga yang tercatat sebagai prinsipal, sebanyak 52 orang hadir dalam sidang perdana tersebut.
Pengadilan memberikan waktu hingga Senin depan bagi penggugat untuk melengkapi seluruh perbaikan dokumen. Dalam persidangan tersebut, majelis juga mendorong dilakukannya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Warga menilai persoalan dampak TPA Klotok masih memungkinkan diselesaikan melalui dialog.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal hak warga atas lingkungan yang sehat,” tegas Supriyo.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Agus Manfaluti menyatakan pihaknya menerima arahan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami hormati proses hukum dan menyiapkan alat pembuktian,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/2/2026) dengan agenda pembahasan keabsahan gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa atau tahap mediasi.(CN/04)








