MK Uji Aturan Izin Penangkapan Hakim, Mahasiswa UI Ajukan Gugatan KUHAP

KUHAP
MK Uji Aturan Izin Penangkapan Hakim, Mahasiswa UI Ajukan Gugatan KUHAP (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026).

Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir. Pemohon dalam perkara ini adalah mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA  Lindungi Keamanan Data, Mahkamah Agung Luncurkan MA-CSIRT

Dalam permohonan yang diajukan, para mahasiswa menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberikan perlakuan khusus berbasis jabatan yang tidak proporsional.

Menurut mereka, kewajiban memperoleh izin Ketua MA sebelum penangkapan atau penahanan hakim berpotensi menghambat penegakan hukum dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tulis para Pemohon dalam berkas permohonan.

Selain meminta pembatalan pasal tersebut, Pemohon juga mengajukan alternatif agar ketentuan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Mereka mengusulkan pengecualian dalam kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, maupun kejahatan terhadap keamanan negara tanpa memerlukan izin Ketua MA.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.

BACA JUGA  Pil Pahit Kakek Wijanto Halim, Permohonan Kasasi Ditolak MA

Ia meminta penjelasan yang konkret mengenai bentuk kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan sebab-akibat dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” tegas Saldi dalam persidangan.

Saldi juga mengingatkan bahwa jika argumentasi kerugian konstitusional tidak dibangun secara kuat, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat legal standing.

Lebih jauh, ia menyarankan agar Pemohon menelaah kembali dinamika perdebatan hukum mengenai perlindungan jabatan hakim, termasuk preseden yang pernah menyebut adanya pengecualian dalam kondisi tertentu.

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan satu kali perbaikan permohonan. Dokumen perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 4 Maret 2026.(PR/04)