JPU Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI

Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, dengan hukuman empat tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta, dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana yang didakwakan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus Wowo alias Eras. Dalam surat tuntutannya (requisitor), jaksa menyatakan keduanya memiliki kontribusi dalam rangkaian peristiwa penculikan yang berujung pada meninggalnya korban.

Berdasarkan fakta yang diungkap selama persidangan, JPU menilai peran kedua terdakwa berbeda sehingga tuntutan pidana yang diajukan pun tidak sama.

Terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah, jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA  Empat Ekor Sapi Kena Jagal di PN Jaktim

Sementara itu, terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dituntut lebih berat, yakni 13 tahun penjara.

Jaksa menilai Eras memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa M. Ilham Pradipta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Erasmus terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyampaikan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, barang bukti, serta fakta hukum yang terungkap di muka persidangan.

Menurut JPU, seluruh alat bukti tersebut menunjukkan adanya keterlibatan kedua terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Perkara pembunuhan terhadap M. Ilham Pradipta menjadi perhatian publik karena korban merupakan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang diduga menjadi korban penculikan sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban sehingga menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong Dkk ke Kejagung

Meski demikian, majelis hakim belum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut karena proses persidangan masih berlangsung.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menggunakan hak mereka untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum menyusun pembelaan secara tertulis.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan seluruh isi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tuntutan jaksa itu tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan,” ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa usai sidang di PN Jakarta Timur.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan memaparkan sejumlah argumentasi hukum dalam nota pembelaan, termasuk mengenai peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap selama proses pemeriksaan saksi maupun alat bukti di persidangan.

Sementara itu, majelis hakim mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu tahapan proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir.

BACA JUGA  MA Siapkan Pedoman KUHP dan KUHAP Baru

Majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai seluruh alat bukti, mempertimbangkan tuntutan jaksa, mendengar pembelaan terdakwa, serta menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. Setelah mendengarkan pledoi, Jaksa Penuntut Umum akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atau replik, yang kemudian dapat direspons kembali oleh penasihat hukum melalui duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara pembunuhan M. Ilham Pradipta hingga kini masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana yang berawal dari rencana penculikan dan berakhir dengan meninggalnya korban.

Putusan majelis hakim nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (UM/09)