“Bagi saya, kasus ini membingungkan. Yang berlaku bukan teori hukum, tetapi teori kekuasaan yang penuh rekayasa.”
Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis
Dari berbagai pemberitaan media muncul sejumlah informasi yang saling bersinggungan. Salah satunya menyebutkan bahwa Don Ritto menggunakan rumah Febrie Adriansyah di Sentul sebagai operasional yayasan. Dalam pemberitaan yang sama juga disebutkan adanya rencana membangun pesantren berskala besar, masjid-masjid, serta berbagai fasilitas pendukung di sejumlah daerah, antara lain Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di sisi lain, muncul pemberitaan lain yang menyatakan bahwa uang dalam jumlah besar yang menjadi perhatian publik tersebut merupakan dana yang disiapkan untuk pembangunan dermaga di Kalimantan Timur. Perbedaan narasi yang berkembang di ruang publik inilah yang kemudian memunculkan beragam pertanyaan dan menjadi perhatian dalam perspektif hukum.
Berikut beberapa catatan hukum saya, baik sebagai praktisi maupun akademisi:
1. “Pada waktunya tersangka Don Ritto akan menerangkan alasan dana tersebut disimpan di rumah Sentul hingga berbentuk emas dan valuta asing. Semuanya berdasarkan bukti-bukti yang kuat, sahih, dan relevan.” Demikian penjelasan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
2. Sementara itu, terdapat fakta hukum lain yang menyebutkan bahwa uang dalam jumlah tersebut merupakan dana untuk membangun dermaga di salah satu wilayah Kalimantan Timur.
3. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah pihak kepolisian adalah kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
4. Ada pula keterangan yang menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan hibah dari mertua kepada anaknya dan telah berada di bawah penguasaan pihak lain sejak 2022.
5. Sementara itu, pemberitaan media pada 10 Juli 2026 berjudul “Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Milik Saya” memuat pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah. Semua pemberitaan menjadi simpang siur. Mana yang benar?
6. Berikutnya muncul silang pendapat mengenai penyerahan berkas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan. Perlu dicatat, ini bukan pelimpahan perkara.
7. Pendapat Prof. Mahfud MD berbeda dengan pendapat Boni Hargens mengenai penyerahan berkas perkara tersebut dari kepolisian kepada kejaksaan.
8. Mahfud MD mempertanyakan legalitas langkah tersebut dengan berpedoman pada KUHAP. Menurutnya, secara normatif pelimpahan perkara dari kepolisian hanya dapat dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan, bukan sekadar menyerahkan berkas penyidikan di tengah proses.
9. Sementara itu, Boni Hargens menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang taktis, rasional, dan sah secara hukum guna mencegah gesekan atau konflik kepentingan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
10. Berbeda lagi dengan pandangan advokat sekaligus politikus Ferdinand Hutahaean yang menyimpulkan bahwa arah penanganan perkara ini justru mengarah pada upaya membebaskan Jampidsus Febrie dari seluruh sangkaan.
11. Perhatian media juga tertuju pada pernyataan Frank Alexander Hutapea, putra Hotman Paris Hutapea, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ayahnya menjadi kuasa hukum Jampidsus Febrie Adriansyah.
12. Berikut rangkuman langkah dan sikap DPR RI terkait kasus Jampidsus.
13. DPR mengusulkan pembentukan Tim Pengawas (Timwas) dan Panitia Kerja (Panja) agar penanganan perkara berjalan tuntas dan independen.
14. Sejumlah fraksi secara tegas mendesak agar mantan Jampidsus dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti bersalah, karena tindak pidana tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
15. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar Kejaksaan Agung mengganti para penyidik dari era Febrie Adriansyah guna menjamin objektivitas dan independensi penyidikan.
16. DPR juga menyoroti pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut DPR, pengalihan tersebut tidak boleh mengurangi transparansi dan Kejaksaan harus mampu membuktikan independensinya.
17. DPR juga mendorong penunjukan pejabat definitif yang benar-benar bersih dan berintegritas.
18. Selanjutnya, penyerahan berkas perkara dilakukan oleh kepolisian kepada “kakak asuh”, yakni Kejaksaan Agung. Karena itu, muncul pertanyaan apakah penyerahan berkas tersebut dilakukan secara “kekeluargaan”.
19. Setelah didampingi advokat Hotman Paris Hutapea, Jampidsus Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
20. Lalu bagaimana dengan kesimpulan penyidik kepolisian yang menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah? Bagaimana pula dengan tindakan penggeledahan rumah di Sentul dan penyitaan barang bukti yang telah dipublikasikan kepada media?
21. Dengan adanya pengakuan Jampidsus yang menyatakan dirinya tidak bersalah, muncul anggapan bahwa penetapan pengunduran dirinya dilakukan secara terburu-buru.
22. Mengapa harus khawatir?
23. Bukankah pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Gedung Bundar, tempat ia bertugas, diperiksa oleh bawahannya sendiri, serta didampingi advokat ternama? Karena itu, saya berkeyakinan bahwa sangkaan terhadap dirinya tidak akan terbukti.
24. Dengan pernyataan tidak bersalah dan tanpa mengundurkan diri, nama baiknya dapat direhabilitasi sehingga dapat kembali menduduki jabatan sebagai Jampidsus.
25. Sebenarnya, kepolisian seharusnya terlebih dahulu menuntaskan proses penyidikan perkara ini. Bukankah tindakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi telah dilakukan berdasarkan kepentingan pro justitia?
26. Menjadi pertanyaan, dengan dihalanginya kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kediaman Jampidsus yang dijaga ketat oleh tentara, apakah terdapat kemungkinan barang-barang yang seharusnya disita telah dipindahkan, dihilangkan, atau dimusnahkan?
27. Selama perkara ini diproses oleh Kejaksaan, dapat dipastikan silang pendapat akan terus mewarnai pemberitaan di media.
28. Menyikapi kegaduhan di tengah masyarakat, Kejaksaan Agung menyerukan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
29. Demikian isi siaran pers Kejaksaan Agung. Pertanyaannya, apakah imbauan tersebut akan dipatuhi oleh masyarakat dan para pencari keadilan, terlebih di era keterbukaan informasi?
30. Harapan. Semoga semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung dalam perkara yang menarik perhatian publik ini.
Bagi saya, perkara ini membingungkan. Yang tampak berlaku bukan teori hukum, melainkan teori kekuasaan yang sarat rekayasa.
*Penulis adalah praktisi dan akademisi yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum
Disclaimer: Opini ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan disampaikan sebagai bahan diskursus publik untuk memperkaya perspektif dalam memahami berbagai isu hukum yang berkembang.










