Hukum  

MA Mutasi Hakim, Gusti Ayu Pimpin PN Jakarta Utara

Mahkamah Agung merotasi dan mempromosikan ratusan hakim melalui hasil RAPIM dan Tim Promosi Mutasi (TPM). (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi dan promosi besar-besaran terhadap pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia melalui hasil Rapat Pimpinan (Rapim) dan Tim Promosi Mutasi (TPM) tertanggal 13 Juli 2026.

Salah satu keputusan penting dalam mutasi tersebut adalah promosi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Gusti Ayu Susilawati, SH., MH., menjadi Ketua PN Jakarta Utara Kelas IA Khusus.

Promosi tersebut menggantikan Dr. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, SH., MH. yang sebelumnya menjabat Ketua PN Jakarta Utara.

Dalam daftar hasil mutasi yang diumumkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung, belum dijelaskan penempatan baru Yunto maupun status promosi berikutnya.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan manajemen peradilan yang dilakukan Mahkamah Agung untuk meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Badilum, Rapim menetapkan mutasi dan promosi terhadap 14 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan Tim Promosi Mutasi (TPM) mencakup 496 hakim, terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, hingga hakim pada berbagai satuan kerja pengadilan di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi salah satu rotasi terbesar yang dilakukan Mahkamah Agung pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan peradilan.

Selain promosi Gusti Ayu Susilawati, sejumlah pejabat pengadilan di wilayah Jabodetabek juga memperoleh jabatan baru.

BACA JUGA  Maksimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Ditjen PP Kemenkumham Gelar FGD

Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi, dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Timur. Sementara Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Mateus Sukusno Aji, dipercaya menjabat Ketua PN Bekasi.

Adapun Ketua PN Bekasi, Riska Widiana, memperoleh promosi sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Riau.

Dalam daftar mutasi yang sama, Zainal Arifin dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Sementara pada tingkat Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung juga melakukan sejumlah rotasi terhadap pimpinan pengadilan di berbagai daerah.

Di antaranya, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Nawawi Pomolango, dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Posisi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin selanjutnya dipercayakan kepada Nursyam, sedangkan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh diisi Dr. Sutio Jumagi Akhirno.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Ahmad Shalihin, dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Drs. Arifin, SH., dipindahkan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Rotasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier hakim sekaligus upaya menjaga dinamika organisasi agar tetap berjalan secara profesional dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan peradilan.

Mahkamah Agung juga mengingatkan seluruh hakim dan aparatur yang masuk dalam daftar mutasi agar segera memenuhi kewajiban administrasi setelah keputusan diterbitkan.

BACA JUGA  Curi Barang Bagasi Wisatawan, Porter Ditahan Polres Bandara Ngurah Rai

Dalam pengumuman tersebut, para hakim diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung serta memperbarui data keluarga, KP4 atau Daftar Riwayat Hidup (DRH), informasi rekening bank, dan data administrasi lainnya.

Pembaruan data tersebut diberikan batas waktu selama dua pekan sejak keputusan mutasi diumumkan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, SH., MH., kembali menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto saat melantik Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Menurut Sunarto, sistem pengawasan yang efektif harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, profesional, berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ia menegaskan bahwa Badan Pengawasan tidak hanya bertugas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus mampu menjalankan fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan.

“Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak hanya dituntut responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga harus proaktif mencegah terjadinya penyimpangan. Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujar Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan agar pola pengawasan dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur.

BACA JUGA  Ibu Korban Kasus Penganiayaan Kecewa Proses Hukum di PN Bekasi

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap permisif terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik.

“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sunarto menilai kualitas pengawasan memiliki pengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Karena itu, ia meminta pengadilan tingkat banding memperkuat perannya sebagai voorpost atau garda terdepan Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama.

Dengan rotasi dan promosi ratusan hakim tersebut, Mahkamah Agung berharap tata kelola organisasi peradilan semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penyegaran kepemimpinan di berbagai satuan kerja juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga independensi lembaga peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. (UM/09)