BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa (24/2/2026) malam, setelah menjalani masa pidana perkara pembunuhan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan, TS sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 18 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Putusan tersebut menyatakan TS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Perkara yang menjerat TS terjadi pada 2014 di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali. Dalam kasus itu, TS bersama seorang WNA perempuan asal Amerika Serikat berinisial HLM dinyatakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.
Menurut Sengky, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 17 Februari 2026 setelah memperoleh sejumlah remisi.
Setelah bebas, TS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi keimigrasian sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
Selama masa pendetensian, petugas memastikan kelengkapan dokumen perjalanan serta melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat guna memperlancar proses kepulangan yang bersangkutan.
“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh kewajiban pidananya, kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga TS diberangkatkan menuju negara asalnya Amerika Serikat.
Sengky menjelaskan, deportasi terhadap WNA AS tersebut merupakan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain deportasi, pihaknya juga mengusulkan agar TS dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun atau seumur hidup, bergantung pada tingkat ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” kata Sengky.(One/01)









