Berkas Kasus Richard Lee P-21, Kejaksaan Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tangerang

Richard Lee
Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa proses tahap dua telah dilakukan pada Jumat (5/6), setelah sebelumnya berkas dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Pada hari ini, Senin, saya dapat menyampaikan bahwa tersangka DRL sudah kita terima, pelimpahannya hari Jumat yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua,” kata Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat ditemui di Tangerang.

BACA JUGA  Kemenparektaf Umumkan Pisang Goreng Terpilih Jadi Dessert Terenak di Dunia

“Tahap dua itu adalah pelimpahan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jadi dari hari Jumat sore DRL setelah dari Cilegon diterima di sini,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi Richard Lee saat menjalani proses pelimpahan dalam keadaan baik dan kooperatif mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Usai menerima tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan langsung melanjutkan proses dengan mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui sistem administrasi yang berlaku.

“Setelah dilakukan tahap dua Jumat sore itu, kita limpahkan berkas perkaranya di pengadilan melalui sistem. Kemudian dari sistem, dari pelimpahan berkas-berkas tersebut masih dilakukan verifikasi,” katanya.

Saat ini, pengadilan masih melakukan proses verifikasi administrasi sebelum menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Kejaksaan memperkirakan agenda persidangan akan segera ditentukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Polda Metro Jaya Siapkan Bukti

“Biasanya 7 hari dari kita limpahkan berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan. Ketika sudah ditentukan jadwal persidangan, maka akan dilakukan penetapan oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” paparnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Dokter Detektif atau yang dikenal dengan nama Doktif.

Sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan, Richard Lee telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Selama proses penyidikan berlangsung, masa penahanannya juga sempat beberapa kali diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dengan berkas yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan, perkara tersebut tinggal menunggu penetapan jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.(04)