TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan perkara cerai antara komedian Boiyen dan suaminya, Rully Anggi Akbar, kembali berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan yang digelar secara tertutup itu berfokus pada pemanggilan kedua pihak.
Namun, baik Boiyen maupun Rully kembali tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketidakhadiran keduanya dibenarkan oleh kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, saat ditemui awak media usai sidang.
“Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir,” tutur Anselmus singkat.
Saat dimintai penjelasan mengenai alasan absennya kliennya, Anselmus memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan merupakan ranah pribadi yang harus dijaga.
“Kami tidak bisa memberitahu secara detail terkait dengan proses hukum dari perceraian Mbak Boiyen ini,” ujarnya.
Anselmus juga menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan belum dapat menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan materi persidangan.
“Karena memang ada ranah-ranah privasi yang tidak bisa kami ungkapkan secara umum dan kita harus menghormati proses hukum ini,” jawab Anselmus.
Persidangan kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya pada 3 Februari lalu. Pada sidang tersebut, kedua prinsipal juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing untuk menyerahkan kelengkapan dokumen tambahan. Hingga kini, alasan gugatan cerai belum diungkap ke publik.
Boiyen diketahui mendaftarkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Pernikahan keduanya tergolong singkat, setelah resmi menikah pada 15 November 2025.
Keretakan rumah tangga mereka mencuat tak lama setelah Rully dilaporkan ke pihak berwajib. Pada 6 Januari 2026, ia dilaporkan oleh seorang investor berinisial RF atas dugaan penipuan investasi. Proses hukum perceraian kini masih berjalan dan menunggu putusan majelis hakim.(04)









