JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) bergerak cepat merespons dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet dengan membuka saluran pengaduan resmi bagi seluruh insan olahraga di Tanah Air.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada atlet, pelatih, maupun pihak lain di lingkungan olahraga yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun dan di tingkat mana pun. Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri,” ujar Erick dalam keterangan resminya.
Menurut Erick, pembukaan layanan pengaduan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap korban serta upaya menciptakan ruang aman di dunia olahraga. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tegasnya.
Saluran pengaduan tersebut dapat diakses melalui surat elektronik di alamat pengaduan.atlet@kemenpora.go.id
. Selain itu, Kemenpora juga menyediakan narahubung resmi atas nama Wury yang dapat dihubungi melalui nomor telepon 085645882882 untuk memfasilitasi pelaporan maupun konsultasi awal.
Erick menekankan bahwa perlindungan terhadap atlet bukan sekadar respons jangka pendek atas kasus tertentu, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam membangun tata kelola olahraga yang berintegritas.
“Kami berkomitmen memastikan olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa,” ujarnya.
Ia menilai, atlet merupakan aset bangsa yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pengorbanan demi mengharumkan nama Indonesia di berbagai ajang nasional maupun internasional.
Karena itu, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin rasa aman dalam proses pembinaan dan kompetisi.
Pembukaan layanan pengaduan ini juga menjadi sinyal bahwa Kemenpora tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun pelecehan di lingkungan olahraga. Erick meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga untuk menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas utama dalam sistem pembinaan.
Menurutnya, kasus kekerasan dalam olahraga tidak hanya merusak korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencederai semangat sportivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi olahraga nasional.
Oleh karena itu, mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak kepada korban harus menjadi standar di setiap organisasi olahraga.
Kemenpora memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk organisasi olahraga dan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Langkah cepat ini diharapkan dapat mendorong korban untuk berani bersuara tanpa rasa takut atau tekanan. Erick menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.
Selain membuka kanal pengaduan, Kemenpora juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan atlet di berbagai cabang olahraga.
Evaluasi tersebut mencakup standar operasional prosedur (SOP) pembinaan, mekanisme rekrutmen pelatih, serta sistem pengawasan internal di masing-masing federasi.
Erick menyatakan bahwa pembinaan olahraga tidak boleh hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika.
Menurutnya, keberhasilan atlet di podium juara tidak boleh dibayar dengan pelanggaran hak dan martabat.
Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, Kemenpora berharap tercipta budaya olahraga yang lebih sehat, aman, dan profesional.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengurus cabang olahraga, pelatih, ofisial, dan komunitas olahraga, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
“Kami ingin memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan yang layak dan bermartabat,” kata Erick.
Kemenpora menegaskan, komitmen perlindungan atlet akan terus diperkuat melalui regulasi, pengawasan, dan kerja sama lintas lembaga.
Pemerintah memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara objektif demi menjaga integritas dan masa depan olahraga Indonesia. (AGF/09).









