“Dalam negara hukum, kekuasaan tidak diukur dari seberapa besar kewenangannya, melainkan dari kesiapannya untuk diuji oleh konstitusi.”
Oleh: Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.
Republik ini berdiri di atas satu fondasi utama: supremasi konstitusi, bukan supremasi kekuasaan, dan bukan pula supremasi jabatan. Karena itu, setiap kebijakan strategis presiden termasuk kebijakan luar negeri, penggunaan anggaran negara, maupun pengelolaan sumber daya alamharus tunduk pada batas konstitusional.
Belakangan, sejumlah kebijakan strategis menimbulkan kegelisahan publik. Muncul pertanyaan tentang arah politik luar negeri sebagai anggota Board of Peace (BoP) yang bukan organ PBB yang diklaim untuk perdamaian di Gaza dan akan menggunakan dana APBN sebesar Rp17 triliun. Inisiatif tersebut disebut diprakarsai oleh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu, yang selama ini dikenal sebagai pihak yang berkonflik dengan rakyat Palestina.
Selain itu, terdapat pula rencana pengelolaan sawit di Papua yang diduga mulai diarahkan untuk kepentingan Amerika Serikat dan dinilai sensitif secara sosial serta ekologis, serta perjanjian dagang yang mengharuskan Indonesia menerima ketentuan sejumlah barang impor Amerika tanpa kewajiban berlabel halal, dan lain-lain.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kebijakan Presiden dapat diuji? Jawaban saya tegas: ya, sepanjang kebijakan itu berbentuk norma hukum dan berdampak konstitusional.
Hak Prerogatif Ada Batasnya
Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif merupakan bagian dari domain tersebut. Namun, hak prerogatif bukanlah kekuasaan absolut. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan dapat diuji.
Jika kebijakan luar negeri dituangkan dalam bentuk undang-undang, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, maka pengujiannya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika kebijakan tersebut berbentuk peraturan presiden atau regulasi di bawah undang-undang, maka pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan kata lain, sistem hukum kita tidak mengenal norma yang kebal dari pengujian.
Ketika kebijakan menjadi masalah konstitusi
Memang benar, pengadilan tidak mengadili pilihan strategi diplomasi. Namun, ketika kebijakan menjelma menjadi aturan yang mengikat, menggunakan dana APBN, atau berdampak pada hak konstitusional warga negara, maka ia bukan lagi sekadar kebijakan politik, melainkan masuk ke dalam persoalan konstitusi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran Pasal 11 UUD 1945 terkait prosedur perjanjian internasional, atau pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka mekanisme judicial review bukan hanya hak, melainkan instrumen konstitusional yang wajib dihormati. Konstitusi bukan pelengkap kekuasaan, melainkan pembatasnya.
Uang Rakyat Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Setiap kontribusi dana negara, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, adalah uang dari pajak rakyat yang tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai angka dalam neraca. Jika alokasi tersebut telah melalui persetujuan DPR dalam APBN, maka secara formal adalah sah. Namun, legitimasi formal tidak menutup kemungkinan pengujian apabila terdapat pelampauan kewenangan atau penyimpangan dari prinsip kepentingan nasional.
Negara hukum tidak cukup dengan prosedur; ia menuntut substansi keadilan dan akuntabilitas.
Papua: Garis Batas Konstitusi
Rencana pengelolaan sumber daya alam di Papua tidak dapat dilepaskan dari konteks hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup. Jangan sampai terulang bencana ekologis di Sumatera seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat penggundulan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
Papua bukan sekadar ruang investasi, melainkan wilayah dengan sensitivitas sosial, historis, dan konstitusional. Apabila kebijakan tersebut melahirkan regulasi atau keputusan administratif yang mengabaikan hak konstitusional warga, maka jalur Pengadilan Tata Usaha Negara maupun judicial review terbuka.
Pembangunan tidak boleh melampaui konstitusi, dan investasi tidak boleh mengorbankan keadilan.
Ultimatum Konstitusional
Sebagai advokat, saya menyampaikan satu sikap tegas: tidak ada kebijakan Presiden yang berada di atas konstitusi. Jika kebijakan itu konstitusional, maka tidak ada yang perlu ditakuti dari pengujian. Namun, jika kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan sosial, atau prosedur hukum, maka koreksi melalui mekanisme konstitusional adalah keniscayaan.
Judicial review bukan bentuk permusuhan terhadap Presiden, melainkan bentuk kesetiaan terhadap republik. Negara hukum menuntut satu hal: kekuasaan harus siap diuji.
Republik ini milik konstitusi, bukan kekuasaan
Sejarah bangsa-bangsa menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi selalu dimulai dari pembiaran terhadap kekuasaan yang tidak diuji. Konstitusi Indonesia telah memberi pagar, peradilan telah diberi kewenangan, dan rakyat memiliki hak untuk mengajukan pengujian.
Jika kita sungguh-sungguh percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap kebijakan yang berdampak luas harus siap diperiksa secara konstitusional.
Inilah ultimatum konstitusional kita: “kekuasaan boleh kuat, tetapi konstitusi harus lebih kuat.” Karena ketika kebijakan kebal dari pengujian, yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah, melainkan fondasi republik itu sendiri.
Satu Solusi
Dengan tidak adanya lagi GBHN, akan sulit bagi rakyat sebagai pemangku kepentingan untuk memantau dan menakar tingkat kepatuhan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, dalam berbagai kebijakannya dalam konteks progresivitas dan pembangunan organisasi kenegaraan di bawah orkestrasi kepresidenan.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan untuk menghidupkan kembali GBHN guna meminta pertanggungjawaban Presiden di akhir masa jabatannya, termasuk memantau sejak awal pelaksanaan program kerja sesuai visi dan misinya saat kampanye pemilihan presiden.
Catatan: Penulis berharap tulisan ini mendapat respons positif dari seluruh komponen penyelenggara negara, eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
*Penulis adalah praktisi hukum sejak 1986, advokat senior di Jakarta, serta Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap atau kebijakan institusi mana pun. Segala pandangan, analisis, dan penilaian yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis yang menjunjung supremasi konstitusi dan hukum









