Yang Berhak Menghitung Kerugian Negara

Yang Berhak Menghitung Kerugian Negara
Foto: Dok. Kreatif AI/Sudutpandang.id

“Penegakan hukum yang adil tidak hanya bergantung pada keberanian menuntut, tetapi juga pada kejujuran dalam menilai ada atau tidaknya kerugian negara.”

Oleh: Prof. O.C. Kaligis

Keterangan pers Kejaksaan Agung mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara kembali memunculkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam penjelasannya, Jaksa Agung menyebut bahwa selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pihak lain yang juga dapat ditunjuk untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Padahal, dalam praktik penanganan perkara korupsi selama ini, aparat penegak hukum umumnya mengacu pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Sebagai praktisi hukum, saya mencermati bahwa acuan terhadap hasil pemeriksaan BPK juga diperkuat melalui kesepakatan bersama antara BPK yang saat itu diwakili Ketua BPK Anwar Nasution dan Kejagung yang diwakili Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 25 Juli 2007 mengenai tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur pidana.

Sejak saat itu, para advokat dalam membela perkara korupsi lazim merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.

Hal yang menarik perhatian saya adalah ketika mengikuti persidangan pada 13 Mei 2026, saat mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan pendapat ahli yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim.

Pendapat ahli tersebut justru ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, JPU tetap menuntut pidana 18 tahun penjara dan meminta majelis hakim mengesampingkan pendapat ahli BPK yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara.

BACA JUGA  Catatan O.C Kaligis: Revisi KUHAP

Apabila pendapat ahli di bawah sumpah tersebut dijadikan salah satu pertimbangan utama hakim, tentu dapat berimplikasi terhadap putusan bebas murni (vrijspraak).

Penolakan serupa juga terjadi terhadap pendapat ahli Prof. Panca Astawa dan Prof. Romli Atmasasmita yang mendukung terdakwa. Penolakan tersebut, menurut pandangan saya, dilakukan tanpa argumentasi hukum yang memadai.

Mungkin saja Jaksa Penuntut Umum lupa, atau mengabaikan, adanya kesepakatan bersama antara BPK dan Kejagung yang selama ini menjadi rujukan dalam perkara korupsi.

Melalui penjelasan Jaksa Agung tersebut, menurut saya penting ditegaskan auditor atau lembaga mana saja yang berwenang memberikan opini independen mengenai kerugian keuangan negara.

Secara umum, auditor memiliki tugas memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi laporan keuangan maupun sistem operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, serta keakuratan data.

Auditor juga berfungsi mencegah terjadinya fraud, memberikan opini independen atas kewajaran laporan keuangan, dan menyampaikan rekomendasi perbaikan manajemen.

Dalam praktiknya, pemeriksaan dokumen keuangan mencakup verifikasi terhadap catatan pendapatan, investasi, hingga aset guna memastikan validitas data yang digunakan.

Pertanyaan kemudian muncul ketika dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1137/Pid.B/2025/PN Bdg atas nama terdakwa Andri Yadi, Kejaksaan menggunakan auditor asing yang tidak terdaftar serta tidak memiliki izin praktik di Indonesia.

Lalu, siapa sebenarnya yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi?

Berikut beberapa catatan mengenai kerja sama antara BPK dan Kejagung:

BACA JUGA  Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

1. Dalam bagian pertimbangan disebutkan bahwa guna mewujudkan supremasi hukum diperlukan upaya penyelesaian hukum yang tegas dan konkret terhadap hasil pemeriksaan yang diduga mengandung unsur pidana.

2. Terhadap hasil pemeriksaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana, BPK sesuai kewenangannya menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Untuk memperlancar proses penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana, BPK dan Kejagung memandang perlu melakukan kerja sama yang dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama.

Dalam praktiknya, penyidik perkara korupsi kerap menggunakan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

4. BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas sebagai aparat pengawasan intern pemerintah dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional.

5. BPKP lebih berfokus pada pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dibanding pendekatan represif.

6. Kesepakatan tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 23E UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang BPK, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

7. Bab I kesepakatan mengatur mengenai ketentuan umum yang meliputi pengertian, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup kerja sama.

8. Bab II mengatur pelaksanaan kerja sama, meliputi penyerahan hasil pemeriksaan, tindak lanjut, dan kegiatan koordinasi.

9. Bab III mengatur mengenai laporan evaluasi.

10. Sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama Nomor 01/KB/I-VII.3/07/2007, penyidik perkara korupsi pada umumnya menggunakan hasil pemeriksaan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Kronologi Meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan

11. Namun, dalam beberapa perkara ketika hasil pemeriksaan BPK tidak menemukan kerugian negara, penyidik justru menggunakan metode perhitungan lain. Hal itu, misalnya, terjadi dalam perkara Jero Wacik, Surya Dharma Ali, hingga kasus cek pelawat yang menyeret Miranda Goeltom.

12. Menindaklanjuti penjelasan Jaksa Agung tersebut, demi kepastian hukum sebaiknya ditegaskan lembaga mana saja yang secara sah berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang berpotensi mengganggu rasa keadilan.

*Penulis adalah advokat senior yang lama berpraktik dalam berbagai perkara, baik di Indonesia maupun luar negeri.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan pandangan, pengalaman, dan interpretasi hukum yang dimiliki. Isi tulisan tidak mewakili sikap institusi mana pun serta dimaksudkan sebagai bagian dari diskursus publik mengenai penegakan hukum dan tata kelola pemeriksaan kerugian keuangan negara di Indonesia.