“Reformasi birokrasi kepolisian bukan hanya tentang membangun sistem yang modern, melainkan juga tentang membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban. Polisi tidak sekadar menjaga keamanan, tetapi juga memanusiakan manusia dan mengangkat harkat martabat kemanusiaan.”
Oleh Komjen Pol (Purn.) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.|Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian
Polisi pada hakikatnya bekerja untuk kemanusiaan, menjaga keteraturan sosial, dan membangun peradaban. Dalam perspektif itu, pemolisian tidak sekadar dipahami sebagai penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
Guru Besar Hukum Prof Satjipto Rahardjo pernah menyatakan bahwa polisi bekerja dengan “O2H”, yakni otak, otot, dan hati nurani. Polisi bukan sekadar aparat negara, melainkan penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Karena itu, kerja kepolisian sejatinya bertumpu pada moralitas, literasi, tanggung jawab, dan disiplin.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi dituntut bekerja cerdas sekaligus bekerja keras. Profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan teknis dan penegakan hukum, tetapi juga dari ketulusan dalam melayani masyarakat. Polisi modern harus mampu bertindak cepat, tepat, akurat, dan humanis dalam menjaga keamanan dan rasa aman warga.
Di sinilah reformasi birokrasi Polri menemukan relevansinya. Reformasi bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi menyeluruh menuju institusi yang profesional, modern, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Transformasi itu setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, keberanian belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu. Kedua, kesiapan menghadapi kebutuhan masa kini. Ketiga, kemampuan menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, reformasi birokrasi dapat dimaknai sebagai upaya memperbaiki tata kelola institusi agar mampu memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks Polri, reformasi birokrasi berarti menjadikan kepolisian sebagai institusi pelayanan publik yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Birokrasi modern harus dibangun di atas prinsip rasionalitas dan kompetensi, bukan relasi personal yang bersifat patrimonial atau feodal. Keputusan dan kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, birokrasi mampu menghadirkan kepastian, keadilan, dan kepercayaan publik.
Karena itu, reformasi birokrasi Polri tidak cukup dilakukan secara struktural dan instrumental, tetapi juga secara kultural. Perubahan mendasar harus dimulai dari perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set).
Perubahan tersebut memerlukan kepemimpinan transformatif yang mampu menjadi teladan moral sekaligus agen perubahan. Pemimpin harus hadir sebagai sumber energi, inspirasi, dan legitimasi bagi perubahan organisasi.
Perubahan budaya birokrasi tidak mungkin dicapai secara instan, apalagi hanya melalui pendekatan seremonial atau instruksi formal semata. Reformasi membutuhkan proses pendidikan dan pembelajaran yang berkelanjutan. Seluruh jajaran pimpinan harus berperan sebagai mentor yang mampu membimbing, memberdayakan, dan membangun kesadaran anggota.
Pada titik ini, reformasi birokrasi Polri harus diarahkan untuk membangun karakter institusi yang menjunjung profesionalisme, integritas, moralitas, dan keunggulan pelayanan. Kesadaran moral menjadi fondasi utama bagi lahirnya empati, kepedulian, dan keberpihakan pada kemanusiaan.
Salah satu tantangan terbesar reformasi birokrasi adalah budaya diskresi yang bersifat personal dan patrimonial. Praktik birokrasi yang bertumpu pada kebijakan lisan dan relasi personal berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan serta korupsi. Karena itu, reformasi harus memperkuat sistem yang transparan, akuntabel dan berbasis aturan.
Dalam konteks kepolisian modern, reformasi birokrasi juga harus ditopang oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kehadiran sistem digital dan electronic policing (e-policing) menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Smart policing menuntut harmoni antara conventional policing, e-policing, dan forensic policing. Ketiganya harus berjalan beriringan dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan dan mudah diakses masyarakat.
Model pemolisian modern yang banyak diterapkan di negara demokratis adalah community policing atau pemolisian masyarakat (Polmas). Model ini menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan keteraturan sosial.
Karena itu, reformasi birokrasi Polri harus diarahkan pada penguatan pelayanan publik di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan. Seluruh layanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan standar pelayanan prima.
Selain itu, reformasi juga perlu didukung penguatan sumber daya manusia, sistem pengawasan, regulasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan teknologi informasi berbasis kecerdasan artifisial (AI), internet of things (IoT) dan big data.
Dalam era digital, media juga menjadi ruang strategis bagi reformasi kepolisian. Media tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi publik, tetapi juga instrumen edukasi, transparansi, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi Polri harus dimaknai sebagai upaya membangun polisi sipil yang profesional, cerdas, modern, transparan, dan humanis. Polisi yang bekerja berdasarkan supremasi hukum, menjunjung hak asasi manusia, serta hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Dengan demikian, reformasi birokrasi kepolisian bukan hanya tentang membangun sistem yang modern, melainkan juga tentang membangun peradaban yang berkeadilan dan berkeadaban. Polisi tidak sekadar menjaga keamanan, tetapi juga memanusiakan manusia dan mengangkat harkat martabat kemanusiaan.
*Penulis merupakan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.










