Sidang Perdana Gubernur Riau Abdul Wahid Dimulai, Fokus Dugaan Korupsi

Gubernur Riau
Sidang Perdana Gubernur Riau Abdul Wahid Dimulai, Fokus Dugaan Korupsi (Foto: Net)

PEKANBARU, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (26/3/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Persidangan ini menjadi momen penting dalam proses hukum mantan Bupati dua periode tersebut, yang didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arif Setiawan, dan Dani M. Nursalam.

Sidang berlangsung di Ruang Prof. R. Soebakti, S.H., dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Aziz Muslim, S.H. dan Dr. Edy Darma Putra, S.H., M.H.

Walaupun jadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat pukul 10.00 WIB, persidangan dimulai lebih cepat pada pukul 09.00 WIB. Percepatan ini menyebabkan akses fisik bagi keluarga dan kerabat terdakwa menjadi terbatas, sehingga pengadilan menyiapkan layar monitor untuk memastikan transparansi bagi publik yang memadati area persidangan.

BACA JUGA  Diam-diam Aktor Ari Wibowo Gugat Cerai Istrinya ke Pengadilan Negeri Jaksel

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi, memaparkan dakwaan yang menitikberatkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Juru Bicara KPK, Jonson, menyampaikan bahwa Abdul Wahid didakwa atas pelanggaran kumulatif:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau f: Dugaan pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.
  • Pasal 12B: Gratifikasi yang tidak dilaporkan.
  • Juncto Pasal 20 huruf c KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana.

Kehadiran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan rompi tahanan KPK menarik perhatian besar dari para pendukung yang telah memadati lokasi persidangan sejak pagi.

Meski jumlah massa cukup banyak, aparat keamanan berhasil menjaga kondusivitas jalannya sidang melalui pengawalan ketat dan pengaturan alur pengunjung secara sistematis.

BACA JUGA  Politisi Mendominasi Kasus Korupsi, Parpol Gagal Kaderisasi

Persidangan ini dianggap sebagai ujian penting bagi integritas birokrasi di Provinsi Riau. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya setelah menelaah nota keberatan (eksepsi) atau tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan.(PR/04)