Skenario Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Melibatkan Jampidsus

Skenario Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Melibatkan Jampidsus
Prof. Otto Cornelis Kaligis (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Di saat kasus ini dilimpahkan kepada ‘Kakak Asuh’, menjadi pertanyaan, apakah masih bisa diharapkan terjadinya penyidikan yang obyektif?”

Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis

Ramai di media mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan Polri di beberapa tempat yang menghasilkan penyitaan yang disebut berupa kurang lebih 74 kilogram emas serta uang ratusan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

Bahkan, Harian Kompas edisi 14 Juli 2026 membahas mengenai pengalihan penanganan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mengutip pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026), menyampaikan “pelimpahan” penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut melibatkan Febrie ke Kejagung.

Mahfud mengoreksi bahwa langkah tersebut bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana lazim diatur dalam KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam KUHAP.

Sebenarnya, tata cara pemeriksaan perkara ini sederhana.

Setelah polisi selesai melakukan penyitaan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Tentu pemeriksaan tidak hanya terhadap Jampidsus, tetapi juga terhadap pihak yang diduga membawa emas seberat itu ke rumah Jampidsus.

Menurut penulis, tentu bukan Jampidsus sendiri. Apalagi Jampidsus pasti mengetahui bahwa tempat penyimpanan barang bukti semestinya bukan di rumah pribadi ataupun di kafe.

Yang juga menjadi pertanyaan, apakah sebelum atau bersamaan dengan pengalihan penanganan perkara tersebut perlu Polri beserta seluruh jajarannya melakukan kunjungan silaturahmi kepada Jaksa Agung RI?.

BACA JUGA  Jaksa Agung Dorong Kejati Maluku Utara Pantau Tambang Ilegal

Menurut analisis masyarakat, kunjungan tersebut dinilai bukan sekadar kunjungan kepada “Kakak Asuh”.

Dalam kutipan dialog yang beredar, Jaksa Agung menyapa Kapolri dengan sebutan “sahabat”, sedangkan Kapolri menyapa Jaksa Agung dengan sebutan “Kakak Asuh”. Menurut penulis, hal itu menggambarkan kedekatan kedua institusi yang tergabung dalam integrated criminal justice system.

Sebelum pertemuan tersebut, sejalan dengan pemberitaan mengenai penyitaan di rumah Jampidsus FA, Jampidsus FA sempat memberikan keterangan kepada media bahwa barang yang disita polisi merupakan barang bukti hasil penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Konferensi pers FA dibarengi dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang mengimbau masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Jampidsus menyampaikan pengunduran diri, dan pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung.

Sebagai penggantinya diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) Rudi Margono.

Berikut beberapa catatan hukum saya mengenai dugaan mega korupsi yang sedang diusut Polri:

1. Pada saat tindakan penyitaan dilakukan, menurut KUHAP polisi tentu telah mengantongi dasar hukum dimulainya penyidikan, sehingga tindakan penyitaan tersebut dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan.

2. Barang bukti hasil penyitaan tentu tidak dapat dilepaskan dari siapa pemilik barang sitaan tersebut.

3. Apabila penyitaan tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar, antara lain Asabri yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadi pertanyaan mengapa barang bukti sitaan tersebut tidak masuk dalam berkas perkara yang telah diperiksa di pengadilan.

BACA JUGA  Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

4. Atau apakah barang tersebut berkaitan dengan perkara besar Pertamina lainnya yang telah selesai diperiksa.

5. Sebelum perkara diserahkan kepada Kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut, polisi disebut telah menetapkan Jampidsus sebagai tersangka.

6. Pertanyaan yang krusial adalah mengapa polisi tidak menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jampidsus terlebih dahulu, kemudian setelah BAP selesai baru menyerahkan kelanjutan pemeriksaan kepada Kejaksaan.

7. Dalam integrated criminal justice system, posisi polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang saling berkaitan.

8. Polisi dapat menyidik perkara korupsi, demikian pula Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

9. Pada saat polisi menyerahkan perkara yang menjadi kewenangannya kepada Kejaksaan, dapat dimengerti apabila Mahfud MD, sebagaimana dikutip Harian Kompas dan sejumlah media lainnya, berpendapat bahwa langkah tersebut menyalahi KUHAP.

10. Menurut penulis, seharusnya setelah berkas perkara selesai, barulah perkara dilimpahkan. Pada tahap itulah Kejaksaan berwenang memeriksa berkas dan memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi sebelum perkara dinyatakan P-21 atau lengkap untuk diajukan ke pengadilan.

11. Bahkan muncul pemberitaan di media bahwa penyidik Kejaksaan disebut akan memeriksa apakah 74 kilogram emas tersebut merupakan emas murni atau bukan. Demikian pula terhadap mata uang asing yang disita.

12. Apabila 74 kilogram emas tersebut ternyata bukan emas murni, lalu mengapa harus disimpan secara rahasia di rumah Jampidsus?

13. Menurut penulis, tidak masuk akal apabila emas seberat 74 kilogram beserta uang asing tersebut dibawa sendiri oleh Jampidsus.

BACA JUGA  Kejagung Titipkan 20 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang

14. Bukankah pelaku tindak pidana dugaan korupsi pada umumnya bertindak secara bersama-sama?

15. Biasanya, apabila perkara dugaan korupsi telah ramai diberitakan media, tersangka dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

16. Dengan penyerahan kelanjutan penyidikan dari polisi kepada jaksa, menurut penulis dapat saja terjadi bahwa status tersangka terhadap Jampidsus dianulir oleh penyidik Kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti.

17. Pada saat perkara ini diserahkan kepada “Kakak Asuh”, menjadi pertanyaan, menurut penulis, apakah masih dapat diharapkan berlangsungnya penyidikan yang objektif.

18. Apalagi penyidik dalam perkara ini terdiri atas penyidik yang merupakan bawahan Jampidsus.

19. Menurut penulis, diserahkannya kewenangan penyidikan kepada penyidik Kejaksaan berpotensi menimbulkan polemik, baik di kalangan praktisi maupun akademisi.

20. Biarlah kami para pengacara menanti dengan penuh kesabaran kelanjutan perkara besar ini. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Demikian pandangan saya.

Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026

*Penulis merupakan praktisi hukum senior yang berpraktik sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, pada 1966, dan hingga kini aktif menulis buku hukum.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis dalam rangka diskursus publik mengenai peristiwa hukum. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis.