JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan menjelang pelaksanaan turnamen Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) pada Juni 2026.
Melalui surat imbauan resmi, MA menegaskan bahwa pembiayaan kontingen dalam ajang tersebut tidak boleh dibebankan kepada para hakim, khususnya di tingkat pertama.
Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penggalangan dana yang berpotensi memberatkan serta menimbulkan persoalan etika di lingkungan peradilan.
Surat bernomor 64/KM.WAS/PW1/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Muda Pengawasan MA RI, Prof. Yanto, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Prof. Yanto menekankan pentingnya peran pimpinan pengadilan dalam mengawasi mekanisme pendanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan beban finansial bagi para hakim.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan PTWP tidak membebani para hakim pengadilan Tingkat pertama dalam memberangkatkan kontingen yang dikirim untuk kegiatan tersebut” ujar Ketua Muda Pengawasan dalam surat tersebut.
MA juga mengingatkan bahwa turnamen PTWP seharusnya difokuskan sebagai sarana mempererat kebersamaan antarwarga peradilan, bukan menjadi ajang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etika.
Dengan kebijakan ini, MA berharap integritas, profesionalisme, serta wibawa institusi peradilan tetap terjaga, sekaligus menutup celah praktik pungutan yang tidak semestinya di lingkungan pengadilan.(PR/04)










