JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Pertemuan berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Siaran pers PWI Pusat, Jumat (8/5/2026) menyebutkan, delegasi MA dipimpin Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso. Turut hadir Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Irvan Mawardi, serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI M. Khusnul Khuluq
Kemudian, Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pustrajak Kumdil MA RI Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Pustrajak Kumdil MA RI Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI Rakhmat Riyadi.
Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas Hengki Lumban Toruan, serta tim humas Achmad Rizal dan Hersunu.
Dalam pertemuan itu, Adji Prakoso menyampaikan bahwa MA ingin memperoleh masukan dari kalangan pers mengenai pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai kaidah jurnalistik.
“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.
Ia mengatakan, MA saat ini telah memiliki sejumlah platform digital yang memuat informasi kegiatan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Namun, hingga kini belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Menurut Adji, kebutuhan masyarakat terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga putusan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berhubungan dengan wartawan dan media di daerah. Karena itu, diperlukan pedoman yang jelas dan seragam.
Standar Pers Profesional
Pada kesempatan yang sama, Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.
Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang perlu dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan.
“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.
Agus juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa pers mengedepankan mekanisme Dewan Pers, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.
Ia menegaskan tanggung jawab pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata wartawan secara pribadi.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya.(PR/01)










