Polsek Curug Ungkap Dua Kasus Sajam dalam Sebulan, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Curug Sita Dua Celurit, Ungkap Dua Kasus Sajam dalam Sebulan
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Curug, Senin (1/6/2026). (Foto: istimewa)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Curug menyita dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dalam pengungkapan dua kasus kepemilikan sajam tanpa hak yang terjadi sepanjang Mei 2026. Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ARA dan FA yang diduga membawa senjata tajam untuk keperluan tawuran.

Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon mengatakan, kedua kasus itu berhasil diungkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangsel.

Menurut Tampubolon, tersangka ARA diamankan pada 4 Mei 2026 di Jalan Raya PLP Curug, Desa Sukabakti. Sementara tersangka FA diamankan pada 20 Mei 2026 di Perempatan Pondok Bambu Curug, Desa Cukanggalih.

Pengungkapan kasus pertama bermula saat anggota Polsek Curug melaksanakan pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Raya PLP Curug. Saat itu, petugas mencurigai sekelompok pelajar yang kemudian diketahui membawa sajam.

BACA JUGA  One Way Diperpanjang Mulai Kalikangkung hingga Cikatama

“Pada saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, anggota berhasil mengamankan tiga anak pelajar yang membawa satu buah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan dipergunakan untuk melakukan tawuran,” ujar Tampubolon saat memberikan keterangan di Mapolsek Curug, Senin (1/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan ARA sebagai pihak yang kedapatan membawa sajam tersebut. Celurit yang dibawa pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah warga bersama Bhabinkamtibmas mengamankan seorang pemuda berinisial FA yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa sajam jenis celurit di kawasan Perempatan Pondok Bambu Curug.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap FA. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa sajam tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran antar sekolah.

BACA JUGA  Hari Ini Kota Tangerang Jalani PTM 100 Persen

“Hasil pemeriksaan awal, saudara FA mengaku akan melakukan tawuran antar sekolah SMA,” kata Tampubolon.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi menyita dua bilah celurit sebagai barang bukti. Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tampubolon menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya dalam mencegah aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun kelompok remaja,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” ujar Tampubolon.(A.Sutisna/01)