Bupati Tangerang Koordinasi Perusahaan Swasta Langgar GSS, Bersedia Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) meninjau perusahaan swasta di Sepatan yang bangunan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). (Ist)

TANGERANG – SUDUT PANDANG.ID  – Bupati Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid berkordinasi dengan perusahaan swasta yang lahan mereka gunakan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Cirarab, di Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis sehingga pengusaha bersedia membongkar secara mandiri.

“Alhamdulillah pihak swasta bersedia mematuhi ketentuan GSS dan akan melakukan pembongkaran, merupakan bentuk kepedulian dan kesadaran terhadap kepentingan umum,” kata Maesyal di Kecamatan Sepatan.

Maesyal mengatakan hal tersebut saat meninjau langsung progres pembongkaran bangunan liar dan normalisasi Kali Cirarab yang selama ini dituding warga sebagai penyebab banjir berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026).

Sedangkan normalisasi Kali Cirarab dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko banjir serta meningkatkan keselamatan masyarakat, para pekerja dan warga di sekitar bantaran sungai.

BACA JUGA  DLH DKI Larang Buang Limbah Hewan Kurban ke Saluran

Dia menjelaskan penanganan banjir menjadi perhatian bersama antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan BBWS, tapi dilakukan secara bertahap untuk mengurangi banjir di Kabupaten Tangerang.

Bahkan setelah pembongkaran, akan segera dilakukan pengerukan sungai serta penurapan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum.

Upaya normalisasi dan pemasangan turap pada pinggir sungai itu diharapkan tidak lagi terdampak banjir dan hal tersebut adalah langkah jangka panjang untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat terhindar dari banjir.

Masih kata dia bahwa di Sepatan, ada tiga perusahaan yang akan membongkar secara mandiri dan di Pasar Kemis termasuk pelaku usaha dan pengurus tempat ibadah mulai melakukan tindakan serupa.

BACA JUGA  Pelita Jaya Bakrie Punya Pelatih Baru

Meski demikian normalisasi Kali Cirarab, diperkirakan mencapai sekitar 700 meter, mulai dari wilayah Gelam, Pasar Kemis hingga lokasi peninjauan di PT. Intek.

Pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat dan pelaku usaha pada dua wilayah tersebut yang secara mandiri melakukan pembongkaran bangunan melanggar GSS bahwa berharap langkah ini dapat menjadi contoh oleh yang berkepentingan lainnya.

Namun aturan GSS untuk melindungi fungsi sungai dan keamanan, umumnya melarang pembangunan permanen radius 3–100 meter dari tepi sungai, bagi pihak yang melanggar ada sanksi hukum perdata dan pidana.

Berdasarkan peraturan Permen PUPR No. 28/2015 bahwa jarak itu bervariasi, di perkotaan biasanya 10–30 meter (tidak bertanggul) atau minimal 3 meter (bertanggul), sedangkan di luar kota bisa mencapai 50–100 meter. (WAR)