Hukum  

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten
Ketua Umum AMKI Pusat, Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE, CPCC (kedua dari kanan), didampingi Sekretaris Jenderal Dadang Rachmat, S.H. (kanan), Bendahara Umum Dra. Umi Sjarifah, S.H., GRCE (kiri), dan Ketua Bidang Hukum Rukmana, S.H. (kedua dari kiri), menyerahkan mandat pembentukan LBH AMKI kepada Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H. (tengah) dalam rangkaian acara AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMKI sebagai upaya memperluas akses bantuan hukum bagi insan media dan kreator konten. LBH tersebut diperkenalkan dalam rangkaian acara AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Mandat pembentukan LBH AMKI secara simbolis diserahkan oleh Ketua Umum AMKI Pusat, Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., yang juga pembina lembaga tersebut.

SK diterima oleh Wakil Ketua LBH AMKI, Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., yang hadir mewakili Ketua LBH Heru Riyadi, S.H., M.H.

Tundra Meliala menyampaikan bahwa LBH AMKI dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada insan media serta kreator konten.

BACA JUGA  Jaksa Agung Sukses Raih Penghargaan Atas Program Jaga Desa

“LBH AMKI kami hadirkan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan, baik bagi insan pers maupun kreator konten yang menghadapi persoalan hukum,” ujar Tundra.

Ia menyatakan bahwa lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum secara lebih luas.

Tundra menambahkan bahwa LBH menyediakan wadah pendampingan hukum bagi anggota yang membutuhkan.

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten
Pengurus AMKI Pusat bersama pengurus AMKI DKI Jakarta, Jabar, Aceh dan Sumsel.(Foto: JJ/Sudutpandang.id)

Sementara itu, Teguh Ariyanto, mewakili Heru Riyadi menyampaikan kesiapan jajaran LBH dalam menjalankan mandat organisasi.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Teguh.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah awal, termasuk penyusunan program kerja dan koordinasi internal.

BACA JUGA  Polda Metro Mutasi "Jacklyn Choppers"

Teguh juga menyampaikan bahwa kewajiban memberikan bantuan hukum secara pro bono melekat pada setiap advokat sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.

Ia menyebut, LBH menjadi wadah utama untuk menjalankan pengabdian kepada masyarakat, terutama dalam membuka akses keadilan bagi kelompok tidak mampu dan masyarakat yang belum memahami hukum.

“Pengabdian melalui LBH merupakan bagian dari kewajiban moral dan etika profesi kami sebagai advokat,” tegas peraih gelar Magister Kenotariatan Universitas Tarumanegara (Untar) Jakarta itu.

Adapun susunan kepengurusan LBH AMKI Pusat terdiri atas Pembina Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE, CPCC., Pengawas Dadang Rachmat, S.H., Ketua Heru Riyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., Sekretaris Rukmana, S.H., Wakil Sekretaris Victor, S.H., Bendahara Dra. Umi Sjarifah, S.H., GRCE., serta Wakil Bendahara Dicky Irawan, S.H., M.H.(red)