DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali.
Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, yakni sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
EJN tercatat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sedangkan ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di kawasan Renon, petugas mengamankan seorang perempuan WNA berinisial AR (27) asal Rusia.
Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga menggunakan izin tinggal kunjungan.
AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan, ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujar Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus ditingkatkan, tidak hanya untuk memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” guna menjaga ketertiban dan keamanan.(One/01)










