Terisolasi di Kebun Warga, Orang Utan Ditranslokasi BKSDA Aceh

Orang utan
Satwa orang utan yang ditemukan terisolasi di perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (19/6/2026) ditranslokasi oleh petugas BKSDA Provinsi Aceh. FOTO: HO-Humas BKSDA Aceh

BANDA ACEH-ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Akibat terisolasi di perkebunan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan translokasi satu individu orang utan sumatra (Pongo abelii).

“Tim BKSDA bersama mitra melakukan translokasi satu individu orang utan yang terisolir di areal penggunaan lain (APL) berupaya kebun masyarakat. Translokasi bertujuan mencegah interaksi satwa liar dilindungi tersebut dengan masyarakat,” kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata dalam keterangan yang dikutip, di Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan translokasi tersebut untuk mencegah interaksi negatif satwa dilindungi tersebut dengan masyarakat yang berpotensi pada kerugian ekonomi.

Disebutkannya bahwa satu individu orang utan sumatra ditemukan terisolasi di perkebunan masyarakat di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (16/6).

BACA JUGA  BMKG: Hujan Disertai Kilat di Jakarta Selatan

“Orang utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 25 tahun. Saat ditemukan, orang utan tersebut dalam kondisi sehat dan direkomendasikan oleh tim medis dapat segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya alaminya,” katanya.

Dalam konteks konservasi, arang utan sumatra merupakan satwa dilindungi.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Untuk itu, BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.

Ia mengatakan imbauan tersebut untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orang utan.

BACA JUGA  Bahas "Kampung Haji", Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Didampingi Menag

Selain itu, BKSDA mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orang utan.

“Kami juga mengimbau, apabila menjumpai orang utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat,” demikian Ujang Wisnu Barata. (Red/Ant/02)