Erin Laporkan Eks ART ke Polisi, Diduga Sebarkan Konten Privasi Keluarga

Erin
Erin Laporkan Eks ART ke Polisi, Diduga Sebarkan Konten Privasi Keluarga (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perseteruan antara Rien Wartia Trigina atau Erin dengan mantan asisten rumah tangganya berinisial H alias Herawati kini memasuki ranah hukum. Erin, didampingi tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan mantan ART tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, mengatakan laporan dibuat lantaran kliennya merasa privasi keluarga telah disebarluaskan melalui media sosial tanpa izin.

“Melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar batas kewajaran. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi,” ujar Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Sunan, akun media sosial yang diduga milik Herawati mengunggah sejumlah konten yang memperlihatkan aset pribadi hingga kondisi rumah Erin.

BACA JUGA  Cegah Tawuran Antar Remaja, Kapolsek Metro Tamansari dan Kapolsek Pademangan Adakan Pertemuan

“Di samping foto mobil, ada foto kediaman atau rumah klien kami, dan juga ada foto putra-putri dari klien kami,” kata Sunan Kalijaga.

Untuk memperkuat laporan tersebut, pihak Erin turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga diunggah oleh mantan ART tersebut.

Sunan menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena kliennya khawatir penyebaran informasi pribadi itu dapat memicu tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan keluarga.

“Informasi yang harusnya data-data pribadi tersebut tidak disebarluaskan atau di-upload di sosial media, membuat klien kami khawatir akan keselamatan dari adanya kemungkinan upaya-upaya tindakan kriminal terhadap klien kami,” ucap Sunan Kalijaga.

Laporan yang diajukan Erin kini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA  Akibat Konten Makan Babi, Polisi Tetapkan Lina Mukherjee Jadi Tersangka

“Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2,” tuturnya.(04)