JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik dengan mengangkat seluruh guru yang memenuhi kriteria menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pernyataan tersebut disampaikan Lalu menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.
Menurutnys, kebijakan terkait pengaturan status guru non-ASN dinilai belum menyentuh akar persoalan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik.
“Jika statusnya berubah nama menjadi non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua, tentu sesuai dengan kriteria,” ujar Lalu, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Lalu menilai keberadaan berbagai kategori kepegawaian, mulai dari honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga wacana PPPK paruh waktu, berpotensi menimbulkan kesenjangan kesejahteraan di lingkungan tenaga pendidik.
Ia mengatakan, pemerintah perlu menyusun peta jalan atau roadmap yang jelas terkait sistem kepegawaian guru di Indonesia agar tercipta kesetaraan status dan perlindungan kerja bagi para pendidik.
Menurut Lalu, penyederhanaan status kepegawaian penting dilakukan untuk mengurangi kecemburuan sosial di kalangan guru.
“Ke depan, cuma ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” kata Lalu.
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dalam pembangunan sektor pendidikan nasional.(red)










