Hakim Tipikor Kabulkan Penahanan Rumah Nadiem Makarim, Berlaku Mulai 12 Mei

Avatar photo
Hakim Kabulkan Penahanan Rumah Nadiem Makarim, Berlaku Mulai 12 Mei
Nadiem Makarim menyalami driver Gojek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Fir/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Keputusan pengalihan penahanan Nadiem Makarim tersebut mulai berlaku pada Selasa (12/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan langsung penetapan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan permohonan penasihat hukum terdakwa dikabulkan dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama menjalani penahanan rumah.

Nadiem akan menjalani penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hakim mewajibkan terdakwa tetap berada di rumah selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah ditetapkan pengadilan, termasuk menjalani operasi medis dan menghadiri persidangan.

BACA JUGA  Mendikbudristek: Program PMM Jadi Penggerak Perubahan

Majelis hakim juga menetapkan bahwa Nadiem wajib menjalani kontrol kesehatan berdasarkan izin tertulis dari pengadilan serta bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, ia diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam ketentuan lain, majelis hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, kepada penuntut umum paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

Hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi elektronik.

Ia turut dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

BACA JUGA  Wapres Tidak Persoalkan UN Dihapus, Asal Ada Penggantinya

Selama menjalani penahanan rumah, Nadiem hanya diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga inti, penasihat hukum, dan tenaga medis yang memiliki surat tugas resmi.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu guna memastikan seluruh syarat penahanan dipatuhi.

Majelis hakim menegaskan, terdakwa tetap wajib hadir dalam setiap agenda persidangan, kecuali terdapat kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter pascaoperasi.(red)