Kejari Jakarta Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar

Kejari Jakarta Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Dinas PPKUKM.Jakarta Timur, PAR (kiri) dan IRM (kanan) ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. (Foto: Sudutpandang.id/HO-Kejari Jaktim)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas sarana produksi untuk program pengembangan wirausaha baru pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.

Dalam siaran pers yang diterima Rabu (19/5/2026), Kejari Jakarta Timur menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah IRM selaku Direktur PT SCS yang merupakan penyedia mesin jahit untuk periode anggaran 2022-2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023-2024.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/5/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 30 saksi, keterangan ahli, serta hasil penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut.

BACA JUGA  Kodim 0819/Pasuruan Gelar Latihan Menembak

Kajari Jakarta Timur Topik Gunawan,SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan 3.000 unit mesin jahit pada Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur periode anggaran 2022-2024 dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar.

“Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penggelembungan harga satuan barang pada proses pengadaan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp4.078.551.737.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yogi.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penangkapan Lukas Enembe

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni PAR yang ditahan di Rutan Cipinang dan IRM di Rutan Pondok Bambu, selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei 2026 hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Sementara itu, tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Kami menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Yogi.(Paulina/01)