Irwan Perangin-Angin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan

Irwan Perangin-Angin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan
Sidang kasus dugaan korupsi dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Irwan Perangin-Angin di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (Rabu (13/5/2026). (Foto: ist)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-Angin dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah fakta yang muncul selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tuntutan terhadap Irwan Perangin-Angin dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut eks Direktur PTPN II tersebut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).

BACA JUGA  Ayah David Bawa Barang Bukti Pada Sidang Pemeriksaan Saksi Mario

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irwan Perangin-Angin selaku mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek pengembangan Kota Deli Megapolitan.

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Firdaus, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan proyek tersebut merupakan kebijakan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan serta telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.

“Fakta persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan bagian dari keputusan korporasi,” kata Firdaus kepada wartawan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan dijalankan dalam rangka optimalisasi aset perusahaan yang sebelumnya dinilai belum produktif.

BACA JUGA  Setelah PN Jaktim, Giliran PN Jaksel Tolak Dakwaan Perkara Advokat Peradi Ini

Selain itu, pihak terdakwa menyebut tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam tuntutan jaksa, khususnya terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang disebut masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut tim penasihat hukum, sebagian lahan yang menjadi objek perkara juga telah dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.

BACA JUGA  Kejari Jaksel Disaksikan BNN Musnahkan Barbuk Kasus Narkoba

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.(tim)