Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditangkap Bareskrim, Diduga Bekingi Jaringan Bandar

Avatar photo
Pembunuhan. Kasat Narkoba Polres Kutai Barat
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026). Pada hari yang sama, AKP Deky juga resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Deky diduga menerima aliran dana hasil bisnis narkotika sekaligus menjadi pelindung jaringan bandar narkoba di wilayah Kutai Barat.

“Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Isak dan kawan-kawan,” kata Eko dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kapolres Tabanan Buka Latpra Operasi Ketupat Agung 2021

Menurutnya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional jaringan narkoba pimpinan Ishak yang sebelumnya diungkap Polsek Melak pada Februari 2026.

Kasus tersebut kemudian diambil alih penanganannya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selain dijerat perkara peredaran narkotika, AKP Deky juga disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, polisi belum mengungkap jumlah aliran dana yang diduga diterima tersangka.

AKP Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/5) sore dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan kedua tangannya diborgol.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan, penjemputan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Satgas NIC.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Negara Rugi Rp14,3 Triliun

“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kevin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi berat kepada AKP Deky berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain PTDH, AKP Deky juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang etik.

Yuliyanto menegaskan, penanganan perkara pidana terhadap AKP Deky kini sepenuhnya dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” katanya.(red)