Dua Tahun Buron, Andi Sutrisna Ditangkap Kejari Buleleng

Dua Tahun Buron, Andi Sutrisna Ditangkap Kejari Buleleng
Tim Tabur Adhyaksa Panji Sakti Kejari Buleleng bersama Polres Buleleng berhasil menangkap buronan perkara karantina hewan dan ikan, Andi Sutrisna, setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). (Foto: ist/SP)

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan, Andi Sutrisna, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Adhyaksa Panji Sakti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polres Buleleng pada Kamis malam, 4 Juni 2026, di wilayah Denpasar Selatan, Bali.

Keberhasilan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Andi Sutrisna yang telah buron selama dua tahun setelah putusan pengadilan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap. Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat tim gabungan melakukan operasi penangkapan di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Wijaya, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, membenarkan keberhasilan timnya dalam menangkap buronan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

“Buronan terpidana Andi Sutrisna diamankan Tim Tabur Adhyaksa Panji Sakti Kejari Buleleng pada Kamis malam tanpa perlawanan berarti,” kata Dicky Darmawan saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Dicky, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Tabur Adhyaksa Panji Sakti yang terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Koordinasi yang dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Polres Buleleng, akhirnya membuahkan hasil setelah lokasi persembunyian buronan berhasil diketahui.

BACA JUGA  Polres Badung Perketat Pemeriksaan di 3 Titik Penyekatan

Setelah diamankan, Andi Sutrisna langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Pelaksana Putusan bersama Tim Tabur Adhyaksa Panji Sakti dan personel Polres Buleleng.

Dicky menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 649 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan yang menjerat Andi Sutrisna.

Dengan tertangkapnya terpidana, maka proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut kini dapat dijalankan secara penuh sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Program Tangkap Buronan atau Tabur sendiri merupakan upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengejar para terpidana yang berusaha menghindari pelaksanaan hukuman.

Melalui program tersebut, kejaksaan di berbagai daerah secara aktif melakukan pemantauan dan pencarian terhadap buronan yang masuk dalam DPO. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari tanggung jawab hukum setelah diputus bersalah oleh pengadilan.

BACA JUGA  Kodim dan Polres Tabanan Gowes Bersama dan Bersihkan Pantai

Dicky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia juga mengimbau para buronan yang saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding terus berupaya menghindari proses hukum yang pada akhirnya tetap akan dijalankan.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dicky menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti melakukan pencarian terhadap para DPO. Dengan dukungan teknologi, jaringan intelijen, dan kerja sama lintas instansi, peluang buronan untuk lolos dari kejaran aparat semakin kecil.

Pernyataan tegas juga disampaikan Kajari Buleleng kepada para buronan yang masih berupaya bersembunyi dari proses hukum. Ia memastikan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran hingga para DPO berhasil ditemukan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA  Overstay, WNA Asal Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan. Ke lubang semut pun akan kami cari,” tegasnya.

Penangkapan Andi Sutrisna menjadi bukti bahwa status buronan bukan jaminan untuk dapat menghindari hukuman. Meski telah melarikan diri selama dua tahun, aparat penegak hukum akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terpidana untuk menjalani konsekuensi hukum atas perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

Keberhasilan Tim Tabur Adhyaksa Panji Sakti Kejari Buleleng bersama Polres Buleleng ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia. (RED/09)