ST Burhanuddin Larang Jaksa Bergaya Hidup Mewah

ST Burhanuddin Larang Jaksa Bergaya Hidup Mewah
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pembekalan kepada 83 calon jaksa PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 dan menegaskan pentingnya integritas, etika, serta larangan bergaya hidup mewah dan membuat komentar provokatif di media sosial. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga integritas, etika, dan profesionalisme bagi setiap insan Adhyaksa saat memberikan pembekalan kepada 83 calon jaksa Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam arahannya, Jaksa Agung secara khusus mengingatkan para calon jaksa agar menghindari gaya hidup mewah yang berlebihan, tidak membuat komentar provokatif di media sosial, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, sikap dan perilaku seorang jaksa akan selalu menjadi sorotan masyarakat, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di kehidupan sehari-hari.

“Status sebagai Jaksa melekat penuh bahkan saat tidak mengenakan atribut kedinasan. Hindari gaya hidup mewah berlebihan, komentar provokatif, serta penyebaran informasi belum terverifikasi demi menjaga kewibawaan institusi,” tegas Burhanuddin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam pembekalan kepada para calon jaksa yang tengah menjalani pendidikan sebelum resmi mengemban tugas sebagai aparat penegak hukum.

Jaksa Agung menilai tantangan profesi jaksa saat ini semakin kompleks sehingga diperlukan pribadi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menjelaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan sekadar proses pendidikan formal untuk memperoleh jabatan fungsional.

Lebih dari itu, PPPJ merupakan gerbang pengabdian sekaligus wahana pembentukan karakter bagi para calon jaksa.

BACA JUGA  Mie Gacoan dan LMK SELMI Akhiri Sengketa Royalti, Menkum Jadi Saksi

Menurutnya, pendidikan tersebut menjadi “kawah candradimuka” yang akan membentuk mentalitas, pola pikir, dan pola kerja peserta agar siap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Diklat PPPJ bukan pendidikan biasa. Ini adalah gerbang pengabdian dan tempat transformasi mental, pola pikir, serta pola kerja yang akan menentukan kualitas saudara sebagai jaksa di masa depan,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab jaksa saat ini sangat luas. Selain berperan sebagai Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana, jaksa juga memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi, pelaksana fungsi intelijen penegakan hukum, Pengacara Negara, hingga pelaksana pemulihan aset negara.

Karena itu, para calon jaksa dituntut memiliki kompetensi yang memadai, kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta kesiapan menghadapi berbagai dinamika yang muncul dalam pelaksanaan tugas.

Menurut Jaksa Agung, kemampuan intelektual memang menjadi modal penting bagi seorang penegak hukum.

Namun kecerdasan akademik semata tidak akan cukup apabila tidak diimbangi dengan integritas dan etika yang kuat.

Ia menegaskan bahwa integritas harus menjadi benteng utama setiap jaksa dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan, godaan, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Dalam pandangannya, integritas bukan hanya slogan atau nilai normatif, melainkan kesesuaian antara perkataan, tindakan, dan prinsip kebenaran yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA  Lebih Berkeadilan, Kejari Kabupaten Tangerang: Selesaikan Perkara Lewat RJ

“Integritas adalah benteng utama dalam menjalankan tugas. Seorang jaksa harus mampu menjaga keselarasan antara ucapan, tindakan, dan nilai-nilai kebenaran yang diyakininya,” kata Burhanuddin.

Selain integritas, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya jiwa korsa, rasa tanggung jawab, kepekaan sosial, serta kemampuan bekerja sama dalam organisasi.

Menurutnya, keberhasilan institusi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh soliditas dan kekompakan seluruh jajaran.

Ia mengingatkan bahwa seorang jaksa harus memiliki hati nurani, adab, dan etika dalam setiap tindakan maupun keputusan yang diambil.

Hal tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

“Kecerdasan intelektual yang tinggi akan menjadi percuma jika tidak diiringi adab dan etika yang baik,” tegasnya.

Pesan tersebut disampaikan sebagai pengingat bahwa profesi jaksa tidak hanya berhubungan dengan penerapan hukum secara formal, tetapi juga menyangkut aspek moralitas dan keadilan yang dirasakan masyarakat.

Di era digital saat ini, Burhanuddin juga menyoroti penggunaan media sosial yang semakin masif. Ia meminta para calon jaksa untuk lebih bijak dalam beraktivitas di ruang digital dan menjaga setiap unggahan maupun komentar yang disampaikan kepada publik.

Menurutnya, satu unggahan yang tidak tepat dapat berdampak luas terhadap citra pribadi maupun institusi Kejaksaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, setiap jaksa harus memahami bahwa perilaku di media sosial merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur dan Bhayangkari Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Pengubaian

Selain menekankan soal integritas dan etika, Jaksa Agung juga mengingatkan para calon jaksa agar siap mengemban tugas di seluruh wilayah Indonesia.

Ia meminta peserta PPPJ untuk tidak memilih-milih tempat penugasan dan siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.

Kesiapan bertugas di berbagai daerah dinilai sebagai bentuk komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Burhanuddin menegaskan bahwa setiap jaksa harus memiliki semangat melayani masyarakat tanpa memandang lokasi penugasan.

Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan calon jaksa yang profesional, berintegritas, dan berkarakter.

Melalui pendidikan dan pelatihan yang dijalani, Kejaksaan RI berharap dapat melahirkan generasi jaksa yang mampu menjaga marwah institusi, menegakkan hukum secara adil, serta menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di masa mendatang. (09/AGF).