JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ikut disebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kemunculan nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Menurutnya, nama Raffi muncul dalam fakta persidangan terkait aktivitas pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan jasa kargo Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ungkap Achmad Taufik Husein dilansir Antara, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan belum melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara tersebut. Penyidik menilai hingga saat ini belum ditemukan fakta yang cukup untuk menghubungkannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” jelasnya.
KPK membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta baru yang relevan dengan perkara.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo pada 26 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Perkembangan lain terungkap dalam sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo yang digelar pada 6 Mei 2026. Dalam surat dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut bersama sejumlah pejabat lainnya yang diduga menghadiri pertemuan dengan pengusaha jasa kargo pada Juli 2025.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.
Adapun nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam persidangan perkara tersebut pada 5 Juni 2026. Keterangan yang terungkap berkaitan dengan kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan sejumlah barang ke Indonesia.
KPK menegaskan akan terus mencermati seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan guna menentukan langkah penyidikan berikutnya.(04)










