Kejaksaan dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Tangani Sengketa Tanah

Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi dan Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat penanganan sengketa pertanahan, integrasi data, serta mendukung penelusuran aset hasil tindak pidana. (Foto: ist/sp).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan serta memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi dan Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret kedua institusi dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem hukum nasional.

Selain sengketa kepemilikan lahan, permasalahan tanah juga kerap berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga penyembunyian aset hasil kejahatan.

Dalam sambutannya, Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi menegaskan bahwa kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia menuntut adanya sinergi antarlembaga yang lebih kuat dan terintegrasi.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin pesat juga turut memengaruhi pola dan modus kejahatan, sehingga penanganannya tidak lagi dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing institusi.

“Permasalahan tanah di Indonesia sangat kompleks, mulai dari sengketa yang berkepanjangan hingga penggunaan instrumen tanah sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Kuntadi.

BACA JUGA  Yama Carlos Merasa Risih dengan Pria Berseragam Mengawal Anaknya

Ia menilai bahwa koordinasi yang lebih erat antara Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

Kuntadi mengajak seluruh jajaran kedua institusi untuk bergandengan tangan menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing secara kolaboratif.

Menurutnya, keraguan maupun keterlambatan dalam menindaklanjuti keputusan hukum sering kali menimbulkan ketidakpastian yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri berbagai problematika yang selama ini menghambat kepastian hukum di bidang pertanahan,” katanya.

Salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut adalah penguatan integrasi data antarlembaga.

Kuntadi menilai masih banyak persoalan pertanahan yang berlarut-larut akibat kurang sinkronnya data dan informasi antara institusi terkait.

Ia mencontohkan sejumlah kasus sengketa tanah yang melibatkan putusan pengadilan berbeda dalam satu objek lahan yang sama.

Dalam beberapa kasus, terdapat putusan pidana, perdata, maupun tata usaha negara yang saling berkaitan sehingga menimbulkan kebingungan dalam proses pelaksanaan hukum.

Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali diperparah oleh ego sektoral dan belum optimalnya sistem pertukaran data antarinstansi.

Akibatnya, masyarakat yang memiliki hak sah atas suatu bidang tanah justru tidak dapat menikmati atau menguasai haknya secara penuh.

“Karena data belum terintegrasi dengan baik, pemilik yang sah kadang justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan haknya. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.

BACA JUGA  Penggiat Anti Korupsi Ini Sepakat Koruptor Dihukum Mati

Melalui momentum penandatanganan PKS ini, BPA Kejaksaan RI juga mengajak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai perkara pertanahan yang telah lama tertunda penyelesaiannya.

Kuntadi menyebut masih banyak kasus lama yang menggantung selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Selain itu, terdapat pula persoalan pemblokiran tanah yang berlangsung dalam waktu lama sehingga menghambat aktivitas masyarakat maupun investasi.

Menurutnya, penyelesaian berbagai kasus tersebut perlu menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.

“Kasus-kasus yang tertunda harus segera diselesaikan. Negara memang memiliki kewenangan untuk merampas hak seseorang yang terbukti terlibat tindak pidana, tetapi pelaksanaannya harus sesuai aturan hukum dan memiliki batasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran negara harus dapat dirasakan melalui pemberian kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Bagi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN memiliki nilai strategis karena dapat mendukung tugas utama lembaga tersebut dalam menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Selama ini, proses penelusuran aset para pelaku korupsi maupun kejahatan lainnya kerap menghadapi kendala terkait akses data pertanahan.

Dengan adanya kerja sama ini, proses identifikasi dan verifikasi aset yang terkait dengan perkara pidana diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA  OC Kaligis: Antara Valencya, Jaksa Agung dan Novel Baswedan

Kuntadi juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN atas komitmen dan langkah progresif yang ditunjukkan dalam membangun sinergi bersama Kejaksaan RI.

Ia berharap kolaborasi yang terjalin tidak hanya berhenti pada penandatanganan perjanjian kerja sama, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kerja sama antara BPA Kejaksaan RI dan Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak masyarakat serta memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana demi kepentingan publik. (09/AGF).