SAMARINDA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Bersamaan dengan pelimpahan tujuh berkas perkara tersebut, jaksa juga menerima titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp699,7 miliar dari para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas jaksa dari Kejati Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada periode 2007 hingga 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan dalam tujuh berkas terpisah yang melibatkan empat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Beberapa terdakwa juga telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara,” kata Toni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/7/2026).
Tujuh Terdakwa Jalani Proses Persidangan
Tujuh terdakwa yang akan menjalani persidangan terdiri atas HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008; BH, mantan Pelaksana Jabatan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada 2009–2010; HA, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi periode Oktober 2010 hingga Mei 2011; serta AD yang menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada 2011–2014.
Sementara dari pihak swasta terdapat BT selaku Direktur PT JMB sejak 2006 sekaligus Direktur PT KRA sejak 2007. Kemudian GT yang menjabat Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE selama periode 2007–2014, serta DA yang juga menjabat direktur pada ketiga perusahaan tersebut.
Menurut Kejati, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,8 triliun. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Titipan Uang Pengganti Capai Rp699 Miliar
Dalam proses penyidikan hingga tahap penuntutan, sejumlah terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp699.704.988.362.
Dana tersebut disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong. Selain dalam mata uang rupiah, jaksa juga menerima berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Pada tahap penyidikan, penyidik menerima uang tunai sekitar Rp271,7 miliar, yang sebagian besar berasal dari terdakwa BT. Selain uang rupiah, penyidik juga menerima dolar Amerika Serikat serta sejumlah mata uang asing lainnya dari terdakwa GT.
Memasuki tahap penuntutan, jumlah uang yang dititipkan kembali bertambah menjadi sekitar Rp427,9 miliar. Sebagian besar berasal dari terdakwa BT sebesar Rp425,45 miliar, sedangkan sisanya berasal dari terdakwa GT senilai Rp2,52 miliar.
Kejati Sita Kendaraan Mewah dan Aset Bernilai Tinggi
Selain menerima titipan uang pengganti, penyidik juga menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Beberapa kendaraan mewah yang disita antara lain satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 EV, serta Mitsubishi Pajero Sport.
Kendaraan tersebut kini disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara maupun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah yang berada di berbagai lokasi. Seluruh aset tersebut telah disita secara sah dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Dakwaan Korupsi
Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalimantan Timur menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana para terdakwa sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain mengejar pidana badan, kejaksaan juga memprioritaskan pengembalian aset negara melalui penyitaan, titipan uang pengganti, serta pelacakan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT JMB Group. (UM/09)










