TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan pengoperasian pesawat udara milik PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022. Dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan memperkuat proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) pada Jumat (19/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan Kejari Kota Tangerang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan bisnis charter pesawat yang dijalankan perusahaan tersebut ketika masih bernama PT Angkasa Pura Kargo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, mengatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai macam dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Teja dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (20/6/2026).
Menurut Teja, kasus ini berawal dari kebijakan perusahaan yang memasukkan bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. Program tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan usaha perusahaan di sektor logistik dan kargo udara.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses penunjukan mitra yang bertugas mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Mitra yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun sertifikasi yang diwajibkan dalam kegiatan operasional penerbangan.
Padahal, dalam industri penerbangan, kepemilikan sertifikasi dan izin operasional merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau mitra yang terlibat dalam pengoperasian pesawat udara. Persyaratan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan yang berlaku.
Meski diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan, mitra tersebut tetap menerima pembayaran dari perusahaan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp5,49 miliar.
Penyidik menduga pembayaran tersebut dilakukan tanpa didukung pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang telah direncanakan dalam kontrak atau kesepakatan kerja sama. Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kegiatan tidak pernah beroperasi sebagaimana tujuan awal program charter tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kerugian keuangan perusahaan yang bersumber dari dana negara, mengingat status perusahaan sebagai bagian dari ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejari Kota Tangerang kini tengah mendalami alur pengambilan keputusan, proses penunjukan mitra, hingga mekanisme pencairan dana dalam proyek tersebut. Penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam setiap tahapan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Selain menyita dokumen, penyidik diperkirakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengoperasian pesawat tersebut. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Penggeledahan di kantor PT Integrasi Aviasi Solusi menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan karena dokumen yang diperoleh diyakini dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran perusahaan.
Sejumlah dokumen yang diamankan nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun data lain yang telah dikumpulkan penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola perusahaan yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Dugaan penyimpangan dalam proyek pengoperasian pesawat tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kinerja perusahaan serta menimbulkan kerugian keuangan yang tidak kecil.
Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan belum berhenti pada tahap pengumpulan dokumen. Seluruh fakta hukum yang ditemukan akan didalami secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Teja.
Dengan terus berkembangnya proses penyidikan, Kejari Kota Tangerang memastikan akan bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan negara agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (09/AGF).




